KPK: 63 Tahanan Akan Naik Mobil Beriringan Saat Mencoblos
Ke-63 tahanan tersebut berasal dari rumah tahanan (rutan) yang berbeda lokasi, yaitu Rutan K4 KPK, Rutan C1 KPK, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi 63 tahanan untuk dapat mencoblos saat Pemilu 2019 nanti.
Ke-63 tahanan tersebut berasal dari rumah tahanan (rutan) yang berbeda lokasi, yaitu Rutan K4 KPK, Rutan C1 KPK, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Nantinya, tempat mencoblos akan dipusatkan di Rutan K4 KPK di belakang kantor komisi antirasuah.
Untuk bisa mencapai Rutan K4, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, para tahanan akan menaiki mobil tahanan secara beriringan.
"Biasanya begitu, naik mobil tahanan beriring-iringan," kata Saut kepada Tribunnews.com, Minggu (14/4/2019).
Ia menambahkan, mencoblos merupakan salah satu hak yang harus didapat tahanan. Apalagi jika hak politik tahanan tersebut belum dicabut.
Menurut Saut, jika mereka tidak diberi hak untuk mencoblos maka itu bisa dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca: Tren Fotografi Smartphone, Vivo Gelar Photo Contest Go Wider Go Up
"Kalau istilahnya teman-teman di Komnas HAM kan 'no one left behind' dalam pemilu ini tidak ada orang boleh tertinggal satu pun, semua harus ikutan milih. Itu pesan dari teman-teman Komnas HAM, jadi KPK akan dukung," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pihaknya bakal bekerja sama dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Guntur demi terlaksananya kegiatan itu.
"Tentu saja proses-prosesnya itu harus sesuai dengan aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya," terangnya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).