Syarat Pemilih Diizinkan Tetap Bisa Mencoblos di Atas Pukul 13.00
Pemilu 2019 akan segera diselenggarakan pada 17 April 2019. Pemilih dapat melakukan pencoblosan selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilu 2019 akan segera diselenggarakan pada 17 April 2019. Pemilih dapat melakukan pencoblosan selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Lalu, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00? Ternyata, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.
"Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada Pasal 46 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 yaitu pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.
Baca: Antusiasme WNI Ikuti Pemilu 2019 di India di Tengah Suhu Udara Panas 39 Derajat Celcius
Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.
Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7, yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).