H-1 Pemilu 2019, Hindari Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut!
H-1 Pemilu 2019, jangan sampai surat suara tidak sah, simak lima hal berikut!
Tayang:
Editor:
Pravitri Retno W
4. Surat suara untuk DPD
Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.
5. Surat suara tidak sah
Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.
Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:
- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
Baca: Jadwal Hasil Quick Count Pilpres 2019 Litbang Kompas, Deklarasi Pilpres 2019 1 Jam usai Publikasi
(Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini!"