Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Putuskan Quick Count Baru Dapat Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

Publikasi hasil hitung cepat atau quick count pada waktu pemungutan suara baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in MK Putuskan Quick Count Baru Dapat Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILU. Pekerja membawa kotak yang berisi logistik Pemilu saat akan didistribusikan di Kantor KPU Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Minggu (14/4/2019). KPU Kabupaten Bantul mulai melakukan distibusi logistik Pemilu 2019 yang dilakukan langsung menuju kantor kelurahan untuk disimpan sementara waktu sebelum kembali didistribusikan ke tempat pemungutan suara. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

Padahal Pemohon secara kelembagaan telah mempersiapkan seluruh resources untuk berpartisipasi dalam “mencerdaskan kehidupan bangsa” melalui pelaksanaan riset atau survei dan mempublikasikannya.

Baca: Terkait Quick Count Pemilu 2019, MK: Hasil Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

Namun demikian, upaya Pemohon tersebut potensial dibatasi atau bahkan dihilangkan dengan keberlakuan pasal-pasal a quo.

Sebagaimana diketahui, seluruh norma dari pasal-pasal yang diujikan dalam permohonan ini telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah melalui tiga putusan yakni Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret 2009, juncto Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 bertanggal 3 Juli 2009, juncto Putusan Nomor 24/PUU-XII/2014 bertanggal 3April 2014.

Sedangkan Perkara 25/PUU-XVII/2019 diajukan oleh para Pemohon yang terdiri atas PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia dan PT Cyrus Nusantara. Para Pemohon menguji pasal yang serupa dengan perkara sebelumnya yakni Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu.

Para Pemohon menjelaskan, penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.

Terlebih pemilu tahun ini adalah pemilu perdana yang menggabungkan pilpres dan pileg dalam sejarah Indonesia. Warga pemilih pasti sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu.

Menurut para Pemohon, pembatasan waktu dengan ancaman pidana soal hitungan cepat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji justru berpotensi menimbulkan berita-berita palsu (hoaks) seputar hasil pemilu.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini menurut para Pemohon akan menambah beban pelaksanaan pemilu bagi penyelenggara pemilu maupun aparat hukum, serta dapat menyulitkan dalam menciptakan tujuan pemilu yang damai, tertib, adil, transparan, dan demokratis.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas