Pemegang Form A5 WAJIB TAHU, Dapat Berapa Surat Suara? Begini Prosedur Pencoblosannya
Kamu menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum 2019 Rabu (17/4/2019) besok dengan formulir A5? Artikel ini wajib dibaca
Editor: Anita K Wardhani
Kamu menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum 2019 Rabu (17/4/2019) besok dengan formulir A5? Artikel ini wajib dibaca
TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki hak pilih akan melakukan pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019 nanti.
Antusiasme untuk menyambut pesta demokrasi lima tahunan menyalurkan hak pilihnya memilih wakil rakyatnya dalam pemilihan legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres) pun terlihat dari banyaknya warga yang mengurus formulir pindah memilih (Form A5).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, hingga batas akhir pengurusan formulir A5, jumlah warga yang mengurus pindah lokasi memilih di DIY mencapai 45.000-an.
Ketua Divisi Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Wawan Budianto mengatakan dibanding pemilu sebelumnya, angka tersebut terpaut jauh.
Dia menjelaskan, dominasi jumlah pengurus A5 ada berada di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
"Karena memang Yogyakarta sebagai kota pendidikan ya, maka banyak mahasiswa yang mengurus A5. Dan kami juga berusaha untuk memfasilitasi dengan membuka A5 corner, terbagi dalam dua gelombang," jelasnya.
Baca: Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS, Istri Tidak Bekerja Bisakah Dapat Formulir A5?
Lalu bagaimana tata cara pencoblosan untuk pemilih yang menggunakan Formulir A5 dan surat suara apa saja yang dicoblos?
Berikut prosedurnya:
1. Yang harus dibawa ke TPS
Pemilih yang mengurus pindah memilih (pemegang Formulir A5) saat hari H pemungutan suara wajib membawa Formulir A5 yang akan ditunjukkan ke petugas pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu pemilih juga wajib membawa kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan perekaman e-KTP.
Baca: H-1 Pemilu, Anda Sudah Tahu Apa Saja yang Dibawa Saat ke TPS untuk Mencoblos?
2. Waktu pencoblosan
Pemilih yang mengurus pindah memilih bisa melakukan pencoblosan suara mulai pukul 7.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di TPS sesuai lokasi yang dituju pada saat mengurus pindah memilih.
3. Surat suara yang dicoblos
Dilansir dari Kompas.com, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pemilih yang menempuh prosedur pindah memilih belum tentu mendapatkan 5 surat suara selayaknya pemilih yang tak melakukan pindah memilih.