Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Quick Qount (Hitung Cepat) Pilpres 2019, KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Ikuti Putusan MK

Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus mematuhi semua aturan penyiaran terkait hasil hitung cepat ( quick count).

Editor: Daryono
zoom-in Quick Qount (Hitung Cepat) Pilpres 2019, KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Ikuti Putusan MK
Net
Ilustrasi Pemilu 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus mematuhi semua aturan penyiaran terkait hasil hitung cepat ( quick count).

Lembaga penyiaran juga diminta untuk menginformasikan dengan benar, seimbang, dan bertanggung jawab.

Menurut KPI, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat atau quick count yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

"Dengan keputusan MK ini, berarti Surat Edaran KPI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran, berlaku seluruhnya, termasuk pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat," ujar Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano Pariela dalam rilis yang diterima, Selasa (16/4/2019).

Hardly Stefano selaku Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sekaligus Ketua Panitia Anugerah KPI 2018 dalam jumpa pers di kantor KPI Pusat, Jalan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Hardly Stefano selaku Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sekaligus Ketua Panitia Anugerah KPI 2018 dalam jumpa pers di kantor KPI Pusat, Jalan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018). (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )

Baca: Quick Qount Pilpres 2019: MK Putuskan Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB & 40 Lembaga Adakan Quick Qount

Hardly juga mengingatkan, lembaga penyiaran juga berkewajiban memenuhi semua ketentuan saat hari tenang, yakni Minggu-Selasa (14-16/4/2019).

Aturan pemberitaan tersebut, antara lain lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.

Selain itu, lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, hasil quick count baru boleh disiarkan dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, atau pukul 15.00 WIB.

Namun, apabila lembaga penyiaran melanggar aturan, maka KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran.

"Ada konsekuensi pidana pemilu, jika aturan tentang publikasi hitung cepat ini dilanggar," ujar Hardly.

Pendidikan politik

Dalam memberikan informasi seputar penyiaran hasil hitung cepat pemilu, KPI meminta lembaga penyiaran agar mengedepankan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pemilu melalui penyiaran.

Kemudian, dalam mempublikasikan hasil hitung cepat, Hardly meminta televisi dan radio juga menjelaskan pada publik bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi dari penyelenggara pemilu.

Baca: Gemerlap Politisi Jelang Pilpres 2019, Ini Pengakuan Putri Gus Dur : Tak Ada yang Tanpa Cela!

Oleh karena itu, jika muncul adanya informasi hasil hitung suara yang beredar sebelum waktu yang telah ditetapkan, maka informasi tersebut patut diragukan validitasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas