Seluruh Warga Negara yang Punya Hak Pilih Diimbau Tidak Golput
Mantan komisioner Komnas HAM ini menjelaskan, konsep hak pilih universal awalnya merujuk pada hak pilih seluruh penduduk
Editor: Choirul Arifin
Negara juga harus menjamin kebebsan dan kemerdekaan setiap warga negara yang memilki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Negara, lanjut Ridha juga harus bersifat aktif memfasilitasi dan mengajak setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya sedangkan menghormati negara tidak di perkenankan untuk mengintervensi hak pilih warga untuk menentukan pilihanya.
KPU dan Bawaslu, Ridha menjelaskan, merupakan lembaga negara yang dimandatkan untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya pemilihan umum dan memastikan setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya.
"KPU harus menjamin dan memastikan bahkan diperintahkan untuk menyediakan aturan dan perangkat teknis untuk memastikan setiap warga negara agar dengan mudah untuk menggunakan dan menyalurkan hak pilihnya," ujarnya.
"Karena hak pilih ini sifatnya istimewa, maka hak pilih tidak dapat dibatasi atau dihilangkan karena alasan teknis seperti waktu atau kendala-kendala tehnis lainya yang menyebakan hilangnya hak pilih sesorang," kata dia lagi.
Sementara itu Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing, berpendapat senada.
Menurut dia, satu suara sangat menentukan masa depan Indonesia di lima tahun mendatang.
Sebab dengan ikut berpartisipasi dalam Pemilu anggota legislatif dan Presiden dan wakil presiden, masyarakat memiliki landasan etika dan moral untuk mengkritik pemimpin pilihan mereka di masa yang akan datang.
"Alangkah baiknya kalau besok tanggal 17 semua kita datang ke TPS dengan riang gembira, menentukan pilihan kita masing-masing. Karena walaupun tidak memilih itu hak semua orang, tapi dengan memberikan hak suara itu lebih baik secara etika dan moral. Dan barangkali nanti mereka akan menyesal jika tidak memilih," kata Emrus.