Sita 80 Amplop Senilai Rp 40 Juta di Depan Rumah Politisi Gerindra, Ini Kata Bawaslu DKI
Barang bukti yang disita dari penangkapan itu ialah 80 amplop berisi uang senilai Rp. 500.000 dalam setiap lembar amplopnya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar informasi bahwa penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Anggota Bawaslu Jakarta Utara mengamankan satu orang bernisial CL di depan kediaman Wakil Ketua DPRD DKI yang juga Caleg dari Partai Gerindra, M. Taufik karena dugaan politik uang.
CL diamankan di Jalan Warakas III Gang 6 samping pos RW 01. Barang bukti yang disita dari penangkapan itu ialah 80 amplop berisi uang senilai Rp. 500.000 dalam setiap lembar amplopnya.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri menyebut tengah dalam perjalanan menuju ke lokasi perkara. Ia belum bisa memastikan bagaimana kejadian detailnya dan barang bukti yang disita.
"Kita baru dapat info barusan tadi siang, belum bisa dipastikan seperti apa kejadiannya karena itu diamankan oleh Polres Jakarta Utara, saya baru mendapatkan kabar dari Panwas Jakarta Utara," ujar Jufri kepada Tribunnews.com, Selasa (16/4/2019).
Baca: Diduga Terlibat Politik Uang, Bawaslu Ciduk Charles di Depan Rumah Politisi Gerindra
Katanya, kabar ia dapatkan dari Panitia Pengawas Jakarta Utara bahwa ada kejadian penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sedangkan jumlah 80 lembar amplop yang diamankan dalam penangkapan itu, Jufri masih belum berani memastikannya.
"Itu belum saya pastikan, baru saya mau cek. Karena yang mengamankan itu kan Polres," ujarnya.
Dalam informasi yang beredar di pesan singkat Whatsapp, terduga CL ketika diintrogasi menyebut nama berinisial J seorang pensiunan TNI Angkatan Darat. J diduga terlibat mengumpulkan Rukun Warga (RW).
Ketika tim Gakkumdu mengecek percakapan di Whatsapp J, didapatkan informasi yang bersangkutan tengah berkomunikasi dengan M. Taufik untuk giat pengumpulan RW tersebut.