Update Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Semua Pihak Harus Terlibat Awasi Pemilu
Penemuan ratusan kantong hitam dan putih yang diduga berisikan kertas surat suara Pemilu 2019 di rumah toko Kajang dan Bangi menjadi viral
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di Malaysia.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara objektif, transparan dan profesional.
Duta Besar Malaysia juga bertanggungjawab atas peristiwa ini.
Menyikapi rekomendasi tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Kedai Kopi, Kunto Adi Wibowo mengapresiasi Bawaslu.
Menurutnya, hal ini untuk menjamin terciptanya Pemilu yang berkualitas.
“Walaupun kalau kita lihat, respon dan rekomendasi Bawaslu sedikit terlambat,” karta Kunto di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Keterlambatan ini kata Kunto yang membuat terlanjur tersebarnya narasi spekulatif di akar rumput, dan sekaligus sempat menciptakan keraguan di masyarakat terkait apakah Pemilu berjalan dengan jujur atau tidak.
Kunto menjelaskan apa yang terjadi di Malaysia, menunjukkan secara gamblang bahwa terdapat problem perencanaan dalam Pemilu 2019.
“Lubang-lubang yang memungkinkan pihak-pihak tertentu memanfaatkannya. Apalagi kita bisa melihat apa yang terjadi di Malaysia menguntungkan salah satu kandidat,” ujarnya.
Kunto menuturkan, isu logistik, distribusi, dan perencaan lainnya menjadi hal yang patut dievaluasi berdasarkan apa yang terjadi dalam Pemilu di Luar Negeri.
Tidak hanya kecurangan, publik juga dapat melihat berbagai indikasi buruknya persiapan seperti antrian yang mengular, kericuhan di TPS dan lain sebagainya.
“Evaluasi yang mestinya bisa memberikan pelajaran untuk pelaksanaan Pemilu di dalam negeri. Bahwa KPU, Bawaslu dan berbagai elemen lainnya tidak boleh lalai dan harus sigap mengantisipasi berbagai skenario yang ada,” katanya.
Belajar dari kasus Malaysia pula, Kunto meminta Panitia Pemilu harus bisa menjamin tidak adanya politik uang, pemalsuan atau atau penyalahgunaan dokumen, perampasan kartu suara, penyalahgunaan kartu suara dan pembelian kartu suara.
Kesiapan dan kesigapan KPU dan Bawaslu nantinya bisa mengikis spekulasi masyarakat, bahwa di Pemilu ini terdapat kecurangan sistematis.