Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yuk Waspada 'Serangan Fajar' Jelang Pemilu

Masa tenang Pemilihan Umum 2019 telah datang. Disebutkan, masa tenang berlangsung pada 14-16 April 2019. Selama masa tenang, segala bentuk kampanye di

zoom-in Yuk Waspada 'Serangan Fajar' Jelang Pemilu
Istimewa
Ilustasi masa tenang pemilu 

Masa tenang Pemilihan Umum 2019 telah datang. Disebutkan, masa tenang berlangsung pada 14-16 April 2019. Selama masa tenang, segala bentuk kampanye di ruang publik, media massa dan media sosial sudah dilarang.

Tak ayal, alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, poster, dan bendera yang selama masa kampanye kita lihat di pinggir jalan pun sudah diturunkan.

Pada masa-masa ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama instansi daerah menurunkan segala bentuk pemasangan APK. Saat bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi berpatroli untuk mengantisipasi politik uang yang bisa saja terjadi menjelang hari pencoblosan. Seperti namanya, 'serangan fajar' bisa saja terjadi pada pagi di hari-H.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang bisa didiskualifikasi dan dikenakan hukuman berat. Selain itu, ada denda hingga Rp48 juta dan kurungan empat tahun penjara. Pemaksaan golput juga dikenakan kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Sebagai masyarakat yang patuh dan mendukung kelancaran pesta demokrasi di Indonesia, kita juga bisa melaporkan bila ada dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Bila ada pelanggaran pemilu, kita bisa melaporkan sesuai mekanisme yang resmi, yaitu melalui Bawaslu. Pelaporan bisa dilakukan secara online melalui situs resminya di bawaslu.go.id.

Selain pengawas pemilu, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui pemantau pemilu, misalnya Perludem, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) atau Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Namun, sebaiknya masyarakat tidak menyebarkan dugaan kecurangan tersebut di media sosial. Tentunya, tidak ada yang menginginkan kegaduhan, kericuhan, serta benturan antarkelompok terjadi karena Indonesia punya sistem hukum yang sangat baik.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, disebutkan juga kalau mengunggah dugaan pelanggaran di media sosial bisa menyulut provokasi jika tidak disertai rasa tanggung jawab. Sangat berbahaya jika konten tersebut menjadi viral tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Diharapkan, masyarakat juga jangan sampai masuk terkena operasi politik uang dimaksud. Setiap hak suara atau hak pilih, sangat berharga terutama untuk menentukan arah bangsa dan negara ke depan. Maka dari itu, ayo sama-sama jaga pesta demokrasi untuk berjalan jujur, adil, damai, dan lancar. (*)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas