Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Ribuan Surat Suara Tercoblos, Dua PPLN Kuala Lumpur Dilaporkan ke DKPP

"Terhadap kedua nama tersebut, KPU akan melaporkannya ke DKPP," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Buntut Ribuan Surat Suara Tercoblos, Dua PPLN Kuala Lumpur Dilaporkan ke DKPP
Twitter
Contoh temuan surat suara yang diduga sudah tercoblos di Selangor, Malaysia, dan videonya viral di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di KBRI Kuala Lumpur Malaysia, masing-masing bernama Djajuk Natsir dan Khrisna Hanan akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keduanya diduga oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak berintegritas dalam menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

"Terhadap kedua nama tersebut, KPU akan melaporkannya ke DKPP," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Rabu (17/4/2019). 

Baca: Situs BPN dan Akun Medsos Diretas Massal, Fadli Zon: Itu Bagian dari Operasi Politik Kekuasaan

Wahyu mengatakan, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu, PPLN dan Panwas setempat agar penyelenggaraan pemilu di Kuala Lumpur Malaysia berjalan secara transparan dan berintegritas.

Keputusan KPU melaporkan Djajuk Natsir dan Khrisna Hanan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu oleh KPU ini merupakan buntut terbongkarnya dugaan ribuan surat suara yang sudah tercoblos di wilayah Selangor, Malaysia, beberapa waktu lalu.

Sejumlah video dan foto-foto temuan surat suara yang tercoblos ini viral di media sosial. Kasusnya kini ditangani Kepolisian Diraja Malaysia.

Baca: Banyak WNI Gagal Mencoblos, KPU Janji Ngecek Daftar Antrean Pemilih di Kota Sydney

Berita Rekomendasi

Terkait temuan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di Malaysia setelah adanya penemuan kasus surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dengan temuan surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan metode pos.

“Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang kepada 319.293 pemilih. Rekomendasi ini khusus untuk pemilu yang melalui pos,” kata Rahmat saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (16/4/2019).

Selain itu, Bawaslu meminta KPU memecat dua anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur yakni Krishna Hannan dan Djadjuk Natsir

Baca: BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pengobatan Caleg Stres karena Pemilu

Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI Abhan mengatakan dua anggota PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri) Kuala Lumpur, Malaysia layak diberhentikan karena bertanggung jawab pada metode pencoblosan dengan menggunakan pos.

Baca: Titiek Soeharto Ulang Tahun, Prabowo Umumkan ke Awak Media dan Langsung Ucapan Selamat

Kedua anggota yang direkomendasikan Bawaslu untuk diberhentikan itu adalah Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishna Hannan dan Djajuk Natsir.

“Kami rekomendasikan Pak Djajuk diberhentikan karena beliau yang bertanggung jawab menangani pemilihan menggunakan metode pos, sementara Krishna kami nilai tidak berintegritas menjalankan tugasnya sehingga terjadi kasus tersebut,” ungkap Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas