Buntut Ribuan Surat Suara Tercoblos, Dua PPLN Kuala Lumpur Dilaporkan ke DKPP
"Terhadap kedua nama tersebut, KPU akan melaporkannya ke DKPP," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di KBRI Kuala Lumpur Malaysia, masing-masing bernama Djajuk Natsir dan Khrisna Hanan akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keduanya diduga oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak berintegritas dalam menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
"Terhadap kedua nama tersebut, KPU akan melaporkannya ke DKPP," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Baca: Situs BPN dan Akun Medsos Diretas Massal, Fadli Zon: Itu Bagian dari Operasi Politik Kekuasaan
Wahyu mengatakan, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu, PPLN dan Panwas setempat agar penyelenggaraan pemilu di Kuala Lumpur Malaysia berjalan secara transparan dan berintegritas.
Keputusan KPU melaporkan Djajuk Natsir dan Khrisna Hanan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu oleh KPU ini merupakan buntut terbongkarnya dugaan ribuan surat suara yang sudah tercoblos di wilayah Selangor, Malaysia, beberapa waktu lalu.
Sejumlah video dan foto-foto temuan surat suara yang tercoblos ini viral di media sosial. Kasusnya kini ditangani Kepolisian Diraja Malaysia.
Baca: Banyak WNI Gagal Mencoblos, KPU Janji Ngecek Daftar Antrean Pemilih di Kota Sydney
Terkait temuan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di Malaysia setelah adanya penemuan kasus surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Malaysia.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dengan temuan surat suara tercoblos di Kuala Lumpur, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan metode pos.
“Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang kepada 319.293 pemilih. Rekomendasi ini khusus untuk pemilu yang melalui pos,” kata Rahmat saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Selasa (16/4/2019).
Selain itu, Bawaslu meminta KPU memecat dua anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur yakni Krishna Hannan dan Djadjuk Natsir.
Baca: BPJS Kesehatan Siap Tanggung Biaya Pengobatan Caleg Stres karena Pemilu
Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI Abhan mengatakan dua anggota PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri) Kuala Lumpur, Malaysia layak diberhentikan karena bertanggung jawab pada metode pencoblosan dengan menggunakan pos.
Baca: Titiek Soeharto Ulang Tahun, Prabowo Umumkan ke Awak Media dan Langsung Ucapan Selamat
Kedua anggota yang direkomendasikan Bawaslu untuk diberhentikan itu adalah Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Krishna Hannan dan Djajuk Natsir.
“Kami rekomendasikan Pak Djajuk diberhentikan karena beliau yang bertanggung jawab menangani pemilihan menggunakan metode pos, sementara Krishna kami nilai tidak berintegritas menjalankan tugasnya sehingga terjadi kasus tersebut,” ungkap Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).