Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Charles Lubis Pertanyakan Penangkapan Dirinya oleh Polisi di Warakas

Charles yang yang sempat diperiksa polisi, sore tadi sekitar pukul 17.00 WIB sudah dibolehkan pulang dari Polres Jakarta Utara.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Charles Lubis Pertanyakan Penangkapan Dirinya oleh Polisi di Warakas
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga politisi Gerindra, M Taufik memberikan keterangan pers terkait penangkapan Charles Lubis oleh polisi di Warakas, Jakarta Utara, di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (16/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Charles Lubis, salah satu anak buah M Taufik, caleg Partai Gerindra menyatakan, operasi polisi yang melakukan tangkap tangan kepada dirinya di Warakas, Jakarta Utara, memang tidak lazim.

Ini karena objek yang ditangkap polisi memang bukan kasus money politic.

Dia mengatakan, uang yang diberikan M Taufik kepada koordinator wilayah adalah untuk didistribusikan kepada saksi yang akan mengawal suara pasangan Prabowo-Sandi pada coblosan Pilpres di Jakarta.

Charles menegaskan, hal ini tidak bisa disamakan dengan OTT KPK kepada Timses 01 Jokowi-Ma'ruf yang juga kader Partai Golkar, yakni Bowo Sidik, yang kini oleh penyidik KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi suap pupuk yang baru-baru ini membuat heboh publik Tanah Air. 

Baca: H-1 Pilpres, Capres Prabowo Subianto Bertemu Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo​

’’Dalam pelaksanaan pemilu itu, ada pola yang sama. Yakni, sama-sama memiliki anggaran untuk saksi, yang didistribusikan ke bawah secara resmi dari partai yang diatur UU Pemilu. Baik itu untuk pasangan 01 maupun 02, kan pola operasinya sama, sebelum coblosan berikan uang ke saksi melalui korwil, untuk mengawal suara. Perlu ada saksi ini, saksi itu kan, dan itu dilakukan sama,’’ kata Charles, Selasa (16/4/2019).

Charles juga mempertanyakan langkah polisi yang kini bersemangat menangkap uang saksi dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi menjelang hari H coblosan, Rabu (17/4/2019) besok.

"Ketika itu dilakukan, kenapa ini hanya diberlakukan polisi kepada kami (Gerindra) saja? Tindakan-tindakan yang seperti ini, kami hanya menceritakan saja, biarkan publik yang merespon. Biar publik yang menilai atas kejadian ini,’’ ungkap dia.

Baca: Utang Luar Negeri Swasta Naik 10,8 Persen Jadi 194,91 Miliar Dolar AS di Februari 2019

BERITA TERKAIT

Faktanya, Charles yang yang sempat diperiksa polisi, sore tadi sekitar pukul 17.00 WIB sudah dibolehkan pulang dari Polres Jakarta Utara.

’’Bahwa hari ini syukur alhamdulillah polisi objektif. Kami dilepaskan. Sehingga kami melihat bahwa ini adalah sebuah opini yang ingin dibangun menjelekkan partai kami," ujarnya.

Baca: Besok Prabowo Akan Mencoblos Pukul 6.30 Pagi di TPS Bojong Koneng

Ketua Advokasi DPD Partai Gerindra DKI Yupen Hadi menyatakan, tindakan korps Bhayangkara telah melebihi kewenangan saat menangkap kader Gerindra DKI, Charles Lubis saat ingin memberikan anggaran saksi ke bawah.

Semestinya, kasus ini ditangani terlebih dahulu oleh Bawaslu. ’’Polisi telah melampaui kewenangannya,’’ kata Yupen.

Dia mengungkapkan ini merupakan penegakan hukum yang menjadi domain wasit pemilu dan sentra Gakumdu.

Kemudian, dalam pemilu tidak ada istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

’’Kami merasa dirugikan dengan tindakan polisi. Ini dugaan saya hanya ingin menjatuhkan suara pasangan Prabowo-Sandi dan Partai Gerindra.

"Namun, kami apresiasi kinerja polisi yang telah membebaskan kader kami Charles Lubis. Sekali pun uang saksi masih dalam penyitaan. Kami tak mengerti ada wewenang apa polisi menyita uang saksi’’ tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas