Ketum PAN: Pemilu 2019 Ini Semuanya Serba Diatur
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Quick Count pemilu yang baru boleh ditampilkan setelah pukul 15.00 WIB ditanggapi Ketum PAN Zulkifli Hasan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Quick Count pemilu yang baru boleh ditampilkan setelah pukul 15.00 WIB ditanggapi Ketum PAN Zulkifli Hasan sekaligus Ketua Dewan Penasehat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
“Sekarang ini (Pemilu 2019) diatur, ini yang anu, semuanya diatur. Semestinya yang tidak perlu diatur ya tidak perlu diatur. Jadi hanya yang penting-penting saja. Kalau sekarang semua harus diatur,” kata Zulhas usai menggunakan hak pilihnya di TPS 167, Cipinang Indah, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Ia membandingkan penyelenggarakan sebelumnya tidak ada aturan spesifik tentang hasil penghitungan cepat yang disiarkan lembaga survey.
“Kalau dahulu kan jam 11.00 atau 12.00 sudah bisa keluar itu hasilnya,” tuturnya menambahkan.
Baca: Pantau Hasil Quick Count Pilpres 2019 yang Diadakan oleh 40 Lembaga Survei
Zulhas curiga media asing berpotensi tahu lebih dahulu hasil quick count ketimbang media lokal.
“Tapi ya ini biarlah jadi pelajaran karena sudah dipituskan jadi kita patuh saja,” sambungnya lagi.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyetujui keputusan MK tersebut.
JK beralasan, jika ditampilkan sejak awal dapat mempengaruhi masyarakat yang belum memilih.
Selain itu, dikhawatirkan, dapat membuat gejolak tertentu, saat pemungutan suara belum resmi ditutup.
"Ya itu keputusan MK, jadi keputusan MK itu final, tujuannya sederhana supaya Quick Count itu tidak mempengaruhi pemilih yang belum memilih atau masyarakat," ujar JK, Selasa (16/4/2019).