KPU Gunakan Situng untuk Publikasi Hasil Hitung Suara
Dia menjelaskan, hasil resmi penghitungan suara dari KPU RI adalah hasil resmi yang direkapitulasi secara berjenjang, secara manual melalui berita aca
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan akan memanfaatkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) untuk membantu menginformasikan hasil penghitungan di Pemilu 2019.
Namun, kata dia, Situng bukan merupakan hasil penghitungan suara resmi. Menurut dia, Situng hanya sebatas mengetahui informasi mengenai hasil penghitungan yang nantinya bertujuan untuk menjadi alat kontrol.
"Saya ingin ingatkan Situng itu hanya mempercepat proses informasi, membantu jadi alat kontrol, tetapi bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU," kata Arief, Rabu (17/4/2019).
Dia menjelaskan, hasil resmi penghitungan suara dari KPU RI adalah hasil resmi yang direkapitulasi secara berjenjang, secara manual melalui berita acara.
"Hasil resmi menurut undang-undang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukam KPU sudah harus mengumumkan," kata dia.
Baca: Didampingi Puan, Megawati Menuju Istana Bertemu Jokowi
Namun, kata dia, ke depan tidak menutup kemungkinan Situng dapat menjadi penghitungan suara resmi.
"Bisa, semua sangat mungkin. Tetapi, kita mempunyai kultur dan iklim sosial yang macam-macam yang masih perlu jadi pertimbangan kita termasik sarana dan prasarana kemudian akses listrik dan sebagainya yang masih perlu jadi pertimbangan kita," tambahnya.