BPN Prabowo-Sandi Laporkan Enam Lembaga Survei Kepada KPU
Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi melaporkan enam lembaga survei kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
"Terhadap hal ini kami meminta pihak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas permasalahan hasil survei ini. Karena hasil survei ini banyak membingungkan masyarakat kita, khususnya quick count dari lembaga survei ini," ujar Pitra, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Ia menjelaskan jika kebenaran hasil hitung cepat lembaga survei itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara real count seperti penghitungan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurutnya, lembaga-lembaga survei itu hanya memperoleh sampel dari 2.000 TPS, sehingga hal itu tidak mewakili secara keseluruhan pemungutan suara.
Baca: Soal Hitung Cepat, Ganjar: Semua Harus Tunggu Hasil KPU
Pitra pun mempertanyakan dimana saja lokasi lembaga survei ini mengambil sampel TPS.
Baca: Kelelahan Mengawal Kotak Suara Anggota Polsek Cileunyi Bandung Saepudin Meninggal di RS Ujung Berung
Karena ia menilai hasil hitung cepat itu membingungkan masyarakat dan menggiring opini masyarakat.
"Jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali penggiringan opini hitung cepat ini, apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggungjawabkan ini?" tanya dia.
Lebih lanjut, Pitra meminta semua pihak tetap menjaga keamanan dan kondusifitas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca: Sandiaga Uno Buka Suara Setelah Ramai Tagar #MisteriHilangnyaSandiagaUno
"Jadi saya minta pada seluruh masyarakat Indonesia agar menjaga keamanan dan kekondusifan agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat kita sembari menunggu hasil real count dari KPU," kata dia.
"Tadi kami diperlakukan baik oleh Bareskrim Polri dan hari ini mereka akan memproses laporan kami untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Pitra.