Tim Advokasi dan Hukum BPN Sebut Lembaga Survei Lakukan Penggiringan Opini
Djamaludin Koedoeboen, menuding lembaga-lembaga survei sedang berupaya membentuk opini publik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator tim advokasi dan hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djamaludin Koedoeboen, menuding lembaga-lembaga survei sedang berupaya membentuk opini publik.
Menurut dia, upaya itu dilakukan dengan cara mengeluarkan hasil hitung cepat untuk Pilpres 2019.
Hasil hitung cepat itu menggambarkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin unggul atas pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: BPN Prabowo-Sandi Laporkan Enam Lembaga Survei Kepada KPU
"Padahal, kami masih jauh dari sebuah kebenaran yang sesungguhnya. Jadi ini kesannya adalah penggiring opini," kata Djamaludin, ditemui di kantor KPU RI, Kamis (18/4/2019).
Dia menilai, upaya mempublikasikan hasil hitung cepat dengan cara menyiarkan di stasiun televisi sangat berbahaya dan berpotensi bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Apalagi, kata dia, KPU RI, selaku lembaga penyelenggara pemilu belum mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional Pilpres 2019.
Baca: Prabowo Terima Sejumlah Purnawirawan di Kediamannya
"Karena KPU belum mengumumkan, tetapi berbagai statement, berbagai gaya yang disampaikan oleh rekan-rekan dari berbagai survei itu seolah-olah telah mengisi otak dan pikiran masyarakat bahwa memang harus mengakui dan membenarkan apa yang disampaikan itu," katanya.
Sebelumnya, Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi melaporkan enam lembaga survei kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Enam lembaga survei tersebut, yaitu Ada LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol.
Lapor ke KPU
Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi melaporkan enam lembaga survei kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Enam lembaga survei tersebut, yaitu Ada LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol.
Koordinator Pelaporan, Djamaluddin Koedoeboen didampingi anggota tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi membuat laporan ke kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).
"Kami dari BPN Prabowo-Sandi khususnya tim advokasi dan hukum ke KPU RI melaporkan beberapa rekan-rekan atau lembaga survei yang selama ini atau beberapa kurun waktu, berapa hari ini menyiarkan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan bahkan menyesatkan," kata Djamaluddin, ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2019).
Baca: Fahri Hamzah Klaim Prabowo-Sandiaga Menang Mutlak jika Pilpres 2019 Anut Sistem Pemilu Amerika
Dia menuding terdapat beberapa lembaga survei yang telah berpihak dan tidak profesional karena mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019.
Menurut dia, hasil penghitungan cepat lembaga survei di beberapa media TV nasional menunjukkan fakta di lapangan sangat berbeda apa yang sesungguhnya ada dengan apa yang disampaikan lembaga survei tersebut.
"Adanya beberapa lembaga survei yang sejak beberapa bulan berlalu telah berpihak kepada paslon capres tertentu, sebagaimana dugaan kami, bahkan terkesan menjadi tim sukses dari paslon tertentu," kata dia.
Baca: Prabowo Terima Sejumlah Purnawirawan di Kediamannya
Atas dasar itu, dia meminta, supaya KPU RI menjatuhkan sanksi terhadap lembaga survei tersebut.
"Itu yang membuat mengapa BPN Prabowo-Sandi mendatangi KPU RI. Dan setelah itu kami ke KPU RI lagi memberikan surat yang sama agar memberikan sanksi, karena memang dimungkinkan memberikan sanksi kepada rekan-rekan yang memberikan survei lebih awal," katanya.
Dilaporkan ke Bareskrim
Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dan Korupsi (KAMAHK) melaporkan enam lembaga survei yang merilis hitung cepat (quick count) dan exit poll Pemilu 2019 ke Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2019).
Lembaga yang dilaporkan antara lain, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Charta Politika Indonesia, serta Poltracking Indonesia.
Kuasa Hukum KAMAHK, Pitra Romadoni, mengatakan pihaknya mengajukan laporan delik aduan, dimana enam lembaga survei itu diduga melakukan kebohongan publik dan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Inilah Jadwal dan Alur Perhitungan Suara Pemilu 2019 KPU dari TPS hingga Nasional
"Terhadap hal ini kami meminta pihak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas permasalahan hasil survei ini. Karena hasil survei ini banyak membingungkan masyarakat kita, khususnya quick count dari lembaga survei ini," ujar Pitra, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Ia menjelaskan jika kebenaran hasil hitung cepat lembaga survei itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara real count seperti penghitungan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurutnya, lembaga-lembaga survei itu hanya memperoleh sampel dari 2.000 TPS, sehingga hal itu tidak mewakili secara keseluruhan pemungutan suara.
Baca: Soal Hitung Cepat, Ganjar: Semua Harus Tunggu Hasil KPU
Pitra pun mempertanyakan dimana saja lokasi lembaga survei ini mengambil sampel TPS.
Baca: Kelelahan Mengawal Kotak Suara Anggota Polsek Cileunyi Bandung Saepudin Meninggal di RS Ujung Berung
Karena ia menilai hasil hitung cepat itu membingungkan masyarakat dan menggiring opini masyarakat.
"Jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali penggiringan opini hitung cepat ini, apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggungjawabkan ini?" tanya dia.
Lebih lanjut, Pitra meminta semua pihak tetap menjaga keamanan dan kondusifitas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca: Sandiaga Uno Buka Suara Setelah Ramai Tagar #MisteriHilangnyaSandiagaUno
"Jadi saya minta pada seluruh masyarakat Indonesia agar menjaga keamanan dan kekondusifan agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat kita sembari menunggu hasil real count dari KPU," kata dia.
"Tadi kami diperlakukan baik oleh Bareskrim Polri dan hari ini mereka akan memproses laporan kami untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Pitra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.