Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

APDI Minta KPU, Bawaslu, DKPP dan Polri Tindak Tegas Pelaku Kecurangan pada Pemilu

Pihak Bawaslu sudah mengadakan penyelidikan dan sudah meminta agar dilakukan pencoblosan ulang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in APDI Minta KPU, Bawaslu, DKPP dan Polri Tindak Tegas Pelaku Kecurangan pada Pemilu
Ist/Tribunnews.com
Pengurus Aliansi Penggerak Demokrasi Indonesia (APDI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Penggerak Demokrasi Indonesia (APDI) dengan tegas meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginvestigasi berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di berbagai daerah di seluruh Indonesia terkait pelaksanaan Pemilu 2019.

Para pelaku kecurangan dalam pemungutan suara harusnya segera diproses dan dijatuhi hukuman yang sangat berat sesuai amanat undang-undang sehingga menimbulkan efek jera.

Pemilu yang bersih akan dihormati dan diterima seluruh rakyat sekaligus disegani dunia.

“Sebelum hari pencoblosan, kami bekerjasama dengan berbagai lembaga pemantau internasional mengirimkan banyak relawan pengamat atau observer baik dari dalam maupun luar negeri untuk mengawasi proses jalannya pemungutan dan penghitungan suara saat hari pencoblosan. Kami mendapatkan laporan dari berbagai daerah terjadi potensi kecurangan dan pelanggaran aturan yang terkesan dibiarkan oleh KPU baik pusat maupun daerah,” papar Ketua Umum APDI Wa Ode Nur Intan kepada pers, Jumat (19/4/2019).

Dia menyebut berbagai potensi kecurangan antara lain terjadi pada kertas suara pemilihan Presiden yang sudah tercoblos sebelum hari pencoblosan.

Baca: Banyak Petugas yang Masih Lelah, Baru 14 Kecamatan Mulai Perhitungan Surat Suara di PPK

Kasus yang paling mencolok adalah ditemukannya ratusan bahkan ribuan kertas suara pemilihan presiden dan anggota legislatif yang sudah dicoblos di salah salah satu ruko di salah satu kota di Malaysia.

Pihak Bawaslu sudah mengadakan penyelidikan dan sudah meminta agar dilakukan pencoblosan ulang.

Berita Rekomendasi

“Harusnya bukan hanya pencoblosan ulang. Duta Besarnya beserta aparatnya sebagai penanggungjawab juga diberikan hukuman yang seberat beratnya untuk menimbulkan efek jera. Sehingga Pada Pemilu berikutnya, meski anak Dubes yang jadi caleg atau Capres tidak ada lagi yang berani melakukan kecurangan. Peristiwa pencoblosan kertas suara Pilpres sebelum waktu pencoblosan itu tidak mungkin terjadi begitu saja,” papar Wa Ode Nur Intan.

Dia menyebut dugaan kecurangan lainnya adalah ketidak konsistenan pelaksana pemilu dalam penggunaan e-KTP sebagai syarat boleh mencoblos.

Temuan APDI, di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) terutama di kawasan apartemen, warga yang datang tanpa menggunakan kertas C5 atau C6, hanya menggunakan e-KTP boleh melakukan pencoblosan.

Sementara di berbagai tempat lainnya, kata dia, warga yang datang hanya dengan membawa e-KTP dilarang menggunakan hak suaranya untuk mencoblos.

Dalam keterangan yang sama, Ketua Bidang Humas APDI Eman Sulaeman Nasim menilai Pemilu kali ini yang paling rumit pernah dilaksanakan apalagi karena pemilihan anggota legislatif disatukan sekaligus.

“Jika Pemilu ini berlangsung dengan jujur dan baik, bangsa Indonesia dari pendukung Capres manapun akan menerima hasil keputusan KPU. Namun jika Pemilu diwarnai dengan potensi kecurangan, namun KPU dan Bawaslu-nya diam saja, maka KPU dan Bawaslu tidak akan dihargai oleh salah satu pendukung Capres yang dirugikan. Akibatnya Pemilu yang sudah dibiayai dengan sangat mahal oleh rakyat Indonesia ini, menjadi tidak ada artinya. Semoga itu tidak terjadi,” papar Eman Sulaeman Nasim.

Karena itu, APDI meminta, Bawaslu dan KPU serta dewan kehormatan penyelenggara pemilu atau DKPP bekerja dengan sebaik-baiknya.

Periksa semua aparat yang bertugas di Pemilu ini. Mulai dari KPU maupun Bawaslu.

"Jika terjadi kecurangan, maka siapapun yang melakukan kecurangan segera dijatuhi hukuman. Pecat anggota KPU maupun Bawaslu yang melakukan kecurangan. Hukum harus ditegakkan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas