Bawaslu Malang Rekomendasi TPS 9 Bunulrejo Hitung Ulang, Ada 6 Pemilih Pindah Dapat Surat Tak Sesuai
Bawaslu Malang Rekomendasi TPS 9 Bunulrejo Hitung Ulang, Ada 6 Pemilih Pindah Dapat Surat Tak Sesuai Peruntukan.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Bawaslu Kota Malang merekomendasikan TPS 9 di Kelurahan Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah adanya laporan bahwa pemilih pindah mendapatkan surat suara tidak sesuai peruntukannya.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa, ada enam pemilih pindah pilih di TPS 9.
Lima berasal dari luar kawasan Malang Raya namun berada di Provinsi Jatim. Sementara itu ada satu yang berasal dari Malang Raya.
"Kemarin kami formasikan di Bunulrejo, Blimbing. Itu di TPS 9 karena di sana ditemukan berdasarkan pengakuan petugas TPS," ujarnya.
Kata Alim, ada pemilh pindah pilih yang mendapatkan tiga, empat dan lima suara. Padahal, seharusnya warga dari luar Malang Raya mendapatkan dua surat suara.
Sedangkan yang masih domisili Malang Raya mendapatkan empat surat suara.
"Ada yang dapat lima, tiga dan empat. Seharusnya dua surat suara yang dari luar Malang Raya tapi dalam provinsi," katanya, Jumat (19/4/2019).
Informasi adanya kesalahan itu dikatakan Alim diketahui petugas sekitar pukul 10.00 wib.
Bawaslu Kota Malang rencananya akan memanggil petugas Ketua KPPS, pengawas, Panwaskel dan PPS Bunulrejo untuk dimintai keterangan.