Hasil Perhitungan Suara di KPU Buka Peluang Sengketa di MK
Hal itu akan dilakukan BPN apabila ada bukti kecurangan penyelenggaraan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso menyatakan, terbuka kemungkinan untuk melakukan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi
Priyo menjelaskan, hal itu akan dilakukan apabila ada bukti kecurangan penyelenggaraan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Iya, ada jalur hukum yang bisa ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi. Apabila benar ada kecurangan, sangat mungkin kami sengketa ke MK," jelasnya di depan kediaman Prabowo, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Baca: KH Abdullah Gymnastiar Ajak Pemilih Mengadu Kepada Allah Agar Dapat Keputusan Adil
Saat ini, dia mengaku sudah banyak dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa pihak. Namun, pihaknya masih akan menunggu laporan dari relawan dan pendukung serta caleg partai koalisi.
"Kami masih tunggu dulu," ucapnya.
Data C1 yang sedang dalam pengumpulan oleh Badan Pemenangan Nasional di daerah, akan menjadi data pembanding apabila sengketa diajukan oleh pihaknya.