Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Apresiasi Surat SBY yang Melarang Kader Demokrat Terlibat Kegiatan Inkonstitusional

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengapresiasi surat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PDIP Apresiasi Surat SBY yang Melarang Kader Demokrat Terlibat Kegiatan Inkonstitusional
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengapresiasi surat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal larangan kader Demokrat terlibat dalam kegiatan inkonstitusional.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan surat dari SBY menunjukan karakter kepemimpinan sejati.

Baca: Breaking News: Kebakaran di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Melalui surat itu, SBY meminta para politikus Partai Demokrat tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang bertentangan undang-undang selepas masa Pemilu.

"Ya, itu surat yang sangat baik. Kami berikan apresiasi," ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).

Baca: Serangan Hama Engkuk Resahkan Petani Singkong Banjarnegara

Ketaatan SBY terhadap konstitusi, ucap Hasto, menunjukan mantan Presiden ke-6 RI itu, menghormati tahapan-tahapan Pemilu.

"Terlebih sudah ada tanda tangan untuk deklarasi damai, mau menang atau kalah semua menerima. Karena semua itu, adalah untuk Indonesia kita," kata Hasto.

BERITA REKOMENDASI

Perintah SBY

Presiden ke-6 yang kini menjabat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY membaca situasi politik pasca pemungutan suara Pemilu 2019 yang menunjukkan ketegangan.

Tak hanya itu, dia melihat situasi bisa berkembang ke arah yang membahayakan politik dan keamanan.

Oleh karena itu, dia menginstruksikan pengurus dan kader partainya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang serta bertentangan dengan kebijakan pimpinan Demokrat.

Arahan SBY itu ditujukan kepada Ketua Dewan Pembina Demokrat EE Mangindaan, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Amir Syamsuddin, Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan, dan Sekretaris Jenderal Demokrat Hinca Pandjaitan.

Baca: Jokowi Ingin Bertemu Prabowo dan Amien Rais

Surat juga ditembuskan kepada Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Selain itu, SBY menginstruksikan untuk secara terus-menerus memantau dari dekat perkembangan di Tanah Air.

 “Jika terjadi kegentingan dan situasi yang menjurus ke arah konflik dan krisis yang membahayakan, segera melapor kepada Ketua Umum (SBY-Red) pada kesempatan pertama,” tulis SBY.

Amir Syamsuddin yang dihubungi Kompas, Kamis (18/4/2019) malam, membenarkan adanya arahan SBY tersebut.

“Benar itu, benar. Intinya di butir dua. Tidak mengikuti gerakan-gerakan yang inkonstitusional,” kata Amir.

Ditanyakan lebih lanjut mengenai gerakan inkonstitusional yang dimaksud, dia enggan memaparkannya.

“Itu kan perintah. Kalau saya menduga-duga dan menjabarkan, nanti seakan-akan kita menuduh seseorang,” tambahnya.

Kembali ke WP41

Selain arahan dari SBY tersebut, beredar pula arahan SBY lainnya yang menyebutkan, untuk sementara waktu, seluruh pimpinan ataupun kader Demokrat yang sedang “berdinas” di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, agar sekarang juga kembali ke WP41 untuk konsolidasi.

WP41 merupakan singkatan dari Wisma Proklamasi di Jalan Proklamasi Nomor 41, Jakarta. Alamat ini merupakan alamat kantor sekretariat DPP Demokrat.

Ditanyakan apakah arahan itu berarti pengurus dan kader Demokrat ditarik dari BPN Prabowo-Sandi, Amir menolak menjabarkannya.

“Intinya, kader Demokrat di BPN atau di luar BPN, tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi,” katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas