Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Menteng Dimulai, Butuh 10 Hari Selesaikan 246 TPS

Kecamatan Menteng memulai rekapitulasi suara pemilu tingkat kecamatan, di kantor Kecamatan, Pengangsaan, Jakarta Pusat Jumat (19/4/2019) sore.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Menteng Dimulai, Butuh 10 Hari Selesaikan 246 TPS
Tribunnews.com/Rina Ayu
Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka Kecamatan Menteng, di kantor Kecamatan, Pengangsan, Jakarta Pusat Jumat (19/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecamatan Menteng, provinsi DKI Jakarta, memulai rekapitulasi suara pemilu tingkat kecamatan, di kantor Kecamatan, Pengangsaan, Jakarta Pusat Jumat  (19/4/2019) sore. 

Dari pantauan Tribunnews.com, ratusan saksi dari partai politik, caleg, maupun capres, mulai berdatangan sejak Jumat siang.

Rapat Pleno Rekapitulasi Terbuka Kecamatan Menteng baru dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Menteng, Abdul Qohar mengatakan pada rekapitulasi pertama ini, pihaknya akan menyelesaikan rekapitulasi suara dari Kelurahan Cikini yang terdiri dari 30 TPS.

Kemudian Kelurahan Kebon Sirih dengan 40 TPS.

Lalu Kelurahan Gondangdia, Menteng, dan Pengangsaan.

Total TPS se-kecamatan Menteng adalah 246 TPS dengan jumlah DPT yang mencapai 66.703 terdiri dari 33.208 laki-laki dan 33.495 perempuan.

Berita Rekomendasi

"Ada 246 TPS dari 5 Kelurahan sekecamatan Menteng," ungkap Abdul Qohar yang ditemui, Jumat (19/4/2019).

Baca: Meski Survei Unggul, Pengamat Ini Pernah Ingatkan Jokowi Hati-hati, Jangan Terpeleset di Ujung Jalan

Ia menuturkan, untuk 1 TPS saja diperlukan waktu 1 jam sampai data dinyatakan valid oleh para saksi.

"Kami diberikan waktu oleh KPU sekitar 10 hari untuk menyelesaikan semua TPS, baik untuk pilpres maupun pileg," tutur dia.

Diketahui, pemungutan dan penghitungan suara telah usai pada 17 April lalu.

Proses akan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan dimulai dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke nasional.

Proses rekapitulasi dilakukan berjenjang selama 18 April - 22 Mei 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas