Bawaslu Pastikan Deklarasi Kemenangan Capres Bukan Pelanggaran Pemilu
KetuacBawaslu, Abhan, memastikan deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh kedua kubu capres-cawapres tidak masuk dalam pelanggaran pemilu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, memastikan deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh kedua kubu capres-cawapres tidak masuk dalam pelanggaran pemilu.
"Enggak, bukan persoalan pelanggaran pemilunya," ujar Abhan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).
Meski begitu, Abhan meminta agar kedua kubu untuk menahan diri untuk melakukan selebrasi kemenangan.
Dia meminta kedua kubu untuk menunggu hasil penghitungan akhir dari KPU.
"Tapi saya kira, harapan kami adalah untuk bisa sabar menunggu," tutur Abhan.
Seperti diketahui, kedua pasangan capres-cawapres telah melakukan deklarasi kemenangan.
Meski hasil real count KPU belum menentukan pihak mana yang menjadi pemenang Pemilu.
Baca: Bukan Hanya Cegukan, Ternyata Sandiaga Uno Alami Penyakit Ini Hingga Buat Wajahnya Lesu dan Pucat
Awasi Rekapitulasi Data C1
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengimbau kedua kubu capres-cawapres yang berkontestasi untuk menunggu proses penghitungan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden.
"Seperti tadi kami sampaikan harapan kami, imbauan kami untuk semua pihak untuk sabar menunggu proses yang sedang berjalan, ya kita ikuti proses ini sampai pada tahapan jadwalnya kan," ujar Abhan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).
Abhan mengatakan sebaiknya semua pihak untuk ikut mengawasi perhitungan rekapitulasi C1 dari berbagai kecamatan yang sudah disetorkan oleh setiap TPS.
"Awasi betul, jangan sampai kalau ada hal-hal yang tidak kita inginkan misalnya ada data salah, kemudian tanpa terkoreksi," tutur Abhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.