Gerindra: Usai Pilpres, Sandiaga Tak Akan Kembali ke Balai Kota sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta
Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno tidak kembali masuk Balai Kota DKI Jakarta sebagai Wakil Gubernur pascaPilpres 2019.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Partai Gerindra, Syarif mengatakan, Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno tidak kembali masuk Balai Kota DKI Jakarta sebagai Wakil Gubernur pascaPilpres 2019.
Menurut dia, Sandiaga akan berkantor di kantor Wakil Presiden sebagai Wapres.
"Itu dagelan nggak berkelas, sudah membingkaikan (framing) Sandi akan kembali jadi Wagub, tapi justru akan ke sebelah Balai Kota di kantor Wapres," kata Syarif saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/4/2019), seperti dikutip Antara.
Pasangan Prabowo-Sandiaga bahkan sudah melakukan syukuran dan doa kemenangan di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.
Baca: Hari Konsumen Nasional, Pertamina MOR III Beri Apresiasi Pelanggan Loyal Pertamina
Baca: Hasil Real Count Pilpres 2019 KPU per Minggu 21 April Pukul 09.45 WIB, Data Masuk 8,2 Persen
Mereka tidak mengakui hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Mereka mengklaim memperoleh kemenangan 62 persen suara dalam Pilpres 2019.
"Bahkan untuk DKI berdasarkan hasil form C1 pasangan Prabowo-Sandi unggul dengan meraih 56 persen suara," kata Syarif.
Syarif mengigatkan, DPRD DKI sudah melakukan sidang paripurna saat Sandiaga mengundurkan diri sebagai Wagub untuk jadi cawapres.
Saat ini, proses untuk mengganti posisi Sandiaga sebagai Wagub DKI masih berlangsung, yakni sudah ada dua Cawagub DKI dari partai pengusung, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Para Cawagub DKI Jakarta dari PKS yakni Abdurrahman Suhaimi, Agung Yulianto serta Ahmad Syaikhu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap pembahasan wagub di DPRD lebih cepat, sehingga pertanyaan di masyarakat terjawab dari sisi kegiatan sehari hari sudah berjalan.
Anies sudah mengirim surat yang bernomor 191/-1, 862 , terkait hal Penyampaian Nama Calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022, yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dan ditandatanganinya dengan tembusan Menteri Dalam Negeri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gerindra: Sandiaga Tak Akan Kembali ke Balai Kota, tapi ke Kantor Wapres"