Kronologi Lengkap Kasus Pembobolan 21 Kotak Suara oleh Ketua PPS di Banyumas
Bawaslu Banyumas, Jawa Tengah, temukan dugaan pelanggaran perusakan 21 kotak suara di gudang penyimpanan PPK Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Pelanggaran dalam Pemilu 2019 ditemukan di Banyumas, Jawa Tengah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas, Jawa Tengah, temukan dugaan pelanggaran perusakan 21 kotak suara yang tersimpan di gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Perusakan diduga dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, berinisial EL dan anggotanya berinisial TS, Jum’at (19/4/2019) malam.
Berikut kronologi lengkap kasus pembobolan 21 kotak suara di Banyumas.
Baca: Ketua PPS di Banyumas Mengaku Bongkar Kotak Suara, Begini Penuturannya
Baca: Terbukti Lalai, tapi Petugas KPPS 01 Kabupaten Tangerang Tidak Dipecat
Baca: Ketua PPS di Banyumas Ketahuan Membobol 21 Kotak Suara di Gudang
- Ketua PPS EL dan anggotanya TS Membuka kotak suara yang tersimpan di dalam gudang penyimpanan di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kedua orang tersebut membuka kotak suara hasil pemungutan suara di 21 TPS Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, dengan cara memotong segel kotak suara menggunakan gunting.
- Kedua orang tersebut mengambil sampul C1 dari dalam kotak suara hasil pemungutan suara pemilihan presiden (capres) saat sedang berlangsung rekapitulasi suara tingkat kecamatan di tempat yang sama.
Aksinya diketahui salah seorang saksi dari partai politik saat sedang rekapitulasi tingkat kecamatan.
Saksi melihat gelagat mencurigakan kedua orang yang membuka kotak suara di dalam gudang penyimpanan.
Baca: Satu Lagi Petugas KPPS Meninggal Dunia, Nana Sudiana Sempat Mengeluh Kelelahan
Baca: Banyak Petugas KPPS Meninggal karena Kelelahan, Beban Kerja Berlebih Ancam Nyawa
- Keduanya mengaku mengambil sampul dari dalam 21 kotak suara untuk melakukan sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan diinput ke aplikasi perolehan suara.
Terduga pelaku membuka segel kotak suara dan mengambil sampul C1 atas dasar informasi dari WhatsApp Grup yang disampaikan ketua PPK setempat.
- Sampul C1 yang sempat dibawa kedua terduga pelaku masih utuh.
Terduga pelaku kemungkinan belum membuka sampul tersebut, karena saat dalam perjalanan pulang, mereka diminta kembali lagi ke gudang.
- Bawaslu mengkaji kasus dugaan pembobolan kotak suara di gudang penyimpanan di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 534 jo 535 jo 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 363 ayat (1) KUHP.
Apabila terbukti pelanggaran pemilu penyelesaian dilakukan Gakkumdu, namun apabila masuk pidana umum akan diserahkan kepada polisi.
Baca: Ketua KPPS di Malang Coba Bunuh Diri, Diduga akibat Stres dan Kecapaian
Baca: Kurang Tidur Selama 4 Hari, Ketua KPPS Coba Bunuh Diri
Baca: Didesak Saksi Minta Cepat Selesai, Petugas PPS di Ciputat Kebut Pekerjaan Sampai Jatuh Pingsan
(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap Pembobolan 21 Kotak Suara oleh Ketua PPS di Banyumas".