Terbukti Lalai, tapi Petugas KPPS 01 Kabupaten Tangerang Tidak Dipecat
Dari kelalaian petugas tersebut, sebanyak 263 Daftar Pemilih Tetap (DPT) terpaksa melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01
Editor: Sanusi
![Terbukti Lalai, tapi Petugas KPPS 01 Kabupaten Tangerang Tidak Dipecat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ali-zaenal-abidin-di-tps-01.jpg)
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, SUKAMULYA - Meskipun terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya, Kelompok Panitia Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, tidak dipecat.
Sebab, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan, KPPS 01 Kecamatan Sukamulya tidak sengaja dalam melakukan kesalahan.
"Sebenarnya ini bukan pelanggaran, hanya kekhilafan yang tidak disengaja. Petugasnya tetap yang kemarin hanya kami berikan bintek mendalam supaya lebih memahami. Lalai tapi tidak disengaja," jelas Ali di TPS 01, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Minggu (21/4/2019).
Dari kelalaian petugas tersebut, sebanyak 263 Daftar Pemilih Tetap (DPT) terpaksa melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, Desa Kampung Kepuh Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Baca: Pengamat: Jaga Situasi Kondusif, Tunggu Hasil Hitung Resmi KPU
Namun, Ali menjelaskan hingga pukul 10.00 WIB tadi sudah sekira 55 persen DPT sudah menyumbangkan suaranya di TPS 01.
"Kalau melihat dari kehadiran pemilih dari pukul 10.00 WIB ini, kelihatannya saya optimis akan lebih banyak yang hadir ketimbang tanggal 17 April kemarin, karena ini saja sudah hampir lebih dari 55 persen pemilih dari yang hadir," terang Ali.
Ia melanjutkan, dalam proses pendistribusian logistik seperti kotak suara, surat suara hingga tinta segala macamnya sudah dipersiapkan jauh-jauh hari.
Hal tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam pemungutan suara ulang tersebut.
"Logistik sudah dilakukan dari Jumat, C6 sudah didistribusikan dari hari Jumat. KPU tidak ada kesulitan dalam surat suara ulang karena emang sudah disediakan oleh KPU RI bersamaan dengan surat suara reguler yang datang. Per-Dapil itu 1000 lembar bukan dua persen," jelas Ali.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan, adanya indikasi kesalahan prosedur pencoblosan menyebabkan dilakukan PSU di TPS 01.
"Ada warga dari luar Kabupaten Tangerang yang tidak membawa A5 tapi melakukan pencoblosan," jelas Andi saat dihubungi, Sabtu, (20/4/2019).
Lebih jelas ia menerangkan, terdapat empat warga luar Kabupaten Tangerang yang melakukan pencoblosan tanpa membawa surat undangan atau C6 saat mencoblos.
Pasalnya warga asal Serang, Pandeglang, dan Nganjuk tersebut hanya berbekalkan e-KTP sebelum melakukan pencoblosan.
"Kami juga akan merekomendasikan pergantian KPPS (Kelompok Panita Pemungutan Suara) di TPS terkait karena dianggap lalai menjakankan tugasnya. Sebab bisa meloloskan pencoblos yang tidak bisa menunjukkan surat undangan," ujar Andi.