Suami Temani Istri ke Bilik Suara, 7 Partai di Jawa Timur Ini Kompak Komplain ke KPU dan Bawaslu
Mereka menduga bahwa KPU dan Bawaslu sengaja membiarkan aksu kecurangan meski itu dalam bentuk pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilu.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - 7 Parpol peserta Pemilu 2019 yang tergabung dalam Aliansi Partai Non Parlemen Indonesia di Pasuruan menuding KPU dan Bawaslu tidak adil.
Tujuh partai yang tergabung dalam aliansi ini adalah Partai Garuda, Hanura, Perindo, PKPI, Berkarya, PSI dan PAN.
Ketujuh partai ini kompak menuding KPU dan Bawaslu sama - sama menyalahi aturan.
Mereka menduga bahwa KPU dan Bawaslu sengaja membiarkan aksu kecurangan meski itu dalam bentuk pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilu.
"Bukti-buktinya banyak. Kami menemukan adanya dugaan kecurangan di sejumlah TPS. Dan sudah kita kantongi itu semua," kata Dawaki, Ketua DPD Partai Garuda Pasuruan, Selasa (23/4/2019) malam kepada Surya.
Dawaki menyampaikan sejumlah temuan di lapangan. Di antaranya, lemahnya pengawasan oleh Bawaslu di TPS selama proses pemungutan suara.
"Bawaslu kurang efektif dalam melakukan pengawasan," ujar Dawaki.
Dugaan lemahnya pengawasan oleh Bawaslu itu disebut ada di Dapil 4, meliputi winongan, Lumbang, Paserpan dan Kejayan Gondang Wetan.
Serta di Dapil 3 meliputi, Nguling, Rejoso, Lekok dan Grati, dan Dapil 1 Gempol, Bangil dan Beji.
"Contoh yang paling menonjol adalah terjadinya pelanggaran hal sepele. Ada pencoblos yang masuk kotak suara ditemani suaminya," ucap Dawaki.
"Padahal yang boleh ditemani sampai masuk kotak suara adalah penderita tuna netra dan daksa. Selebihnya tidak boleh didampingi, tapi ini temuan kami ada yang mendampingi," tambahnya.
Baca: Partisipasi Pemilih 80 Persen, Bravo 5 Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu
Untuk itu, Dawaki meminta, dua stake holder menindak lanjut hal tersebut.
Menurutnya jika tidak, akan terjadi kekacauan dan pihaknya tidak akan tinggal diam.
Dia mengklaim saat ini timnya sudah memiliki data kecurangan itu.
Dia juga meminta KPU dan Bawaslu berlaku adil. KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang tidak sewajarnya untuk berpihak kepada salah satu parpol.
Tugas dari KPU dan Bawaslu selayaknya lepas dari campur tangan parpol untuk menjamin independensi dan profesionalitas lembaga penyelenggara pesta rakyat.