Imbau Relawan Gelar Doa Untuk Petugas KPPS yang Wafat, TKN: Mereka Mati Sahid Mengawal Demokrasi
Maman mengatakan bahwa semua organ relawan Jokowi Amin merasa prihatin dengan banyaknya anggota KPPS yang tertimpa musibah, baik wafat maupun sakit.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Relawan TKN Jokowi-KH Maruf Amin, Maman Imanulhaq mengimbau kepada seluruh Relawan untuk menggelar doa bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas.
Menurut politikus PKB ini, anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas sahid dan dijamin masuk surga.
Karena menurutnya mereka berjuang dengan keras dan ikhlas mengawal demokrasi agar berjalan aman, transparan dan adil.
Baca: Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Tak Jalan, Effendi Ghazali: Jangan-Jangan Sengaja ?
Mereka hanya menginginkan proses yang baik menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.
Demikian disampaikan Maman saat menghadiri Syukur Pemilu 2019 dan doa bersama yang diselenggarakan Relawan Jokowi-Amin Majalengka dan Cirebon di Ponpes Al-Mizan Ciborelang Jatiwangi Majalengka dan Majelis Nurul Hidayah Dawuan Cirebon, Jumat (26/4/2019).
Mengacu pada data KPU, per Jumat (26/4/2019) siang, tercatat ada 230 KPPS meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilu 2019. Selain itu 1.671 KPPS jatuh sakit.
Baca: Persela Kontrak Pemain Asing Baru Dari Togo dan Brasil
Anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.
Mantan anggota DPR RI ini mengatakan bahwa semua organ relawan Jokowi Amin merasa prihatin dengan banyaknya anggota KPPS yang tertimpa musibah, baik wafat maupun sakit.
“1.695 jumlah petugas KPPS yang terkena musibah adalah jumlah yang sangat besar. Kami sangat prihatin dan mendoakan agar mereka dapat rahmat dan magfirah Allah. Kami mendorong Pemerintah memberi santunan dan perhatian kepada keluarga mereka”, ujar Maman.
KPU berencana memberikan santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dan anggota yang sakit.
Baca: Nenek Amandine Dibawa ke Penjara, Tyas Mirasih Respons dan Unggah Tulisan Seputar Karma
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan ini.
Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.
"Kemarin kita sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
"Tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita, cuma saya belum update apakah usulan kita disetujui seratus persen atau tidak," sambungnya.
KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta.
Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp 30 juta.
Sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta.