Pemungutan Suara Ulang pada 2 TPS di Kupang, Pasangan Prabowo Sandi Hanya Peroleh 1 Suara
Dari total pemilih dalam DPT sebanyak 276, yang datang mencoblos 167 orang.
Editor: Hasanudin Aco
Sedang dua suara dinyatakan tidak sah karena kertas suara tidak ditusuk atau tidak terdapat bekas tusukan.
Pada proses penghitungan suara untuk pemilu Presiden-Wakil presiden itu, sempat terjadi kekeliruan penghitungan jumlah surat suara pada awalnya. Namun setelah diperiksa kembali, ternyata ada dua surat suara yang tersisip di surat suara lainnya.
Proses perhitungan berjalan semarak. Para saksi bersemangat mengulang kata sah setiap kali ketua KPPS, Yerobeam Nesimnasi (33) menyampaikan ke-sah-an surat suara yang ditusuk.
Hadir para saksi dari Paslon Capres-Cawapres nomor urut 01 maupun 02. Hadir pula para saksi dari partai Politik peserta pemilu. Selain itu, Lurah Lasiana, para RT serta masyarakat memenuhi sekitar lokasi TPS 27 yang berada di RT.15/RW.06 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Tampak Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto SIK dan anggota Pam TPS berada bersama dengan para saksi dan masyarakat.
Untuk diketahui, dari 239 pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Kelurahan Oesapa Kecamatan Kota Kupang, hanya 79 pemilih yang menggunakan haknya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (27/4/2019).
Hingga pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 Wita, hanya 79 pemilih yang terdata menggunakan hak pilihnya.
Prabowo Kehilangan 72 Suara, Jokowi Kehilangan 26 Suara
Sementara itu, pemungutan Suara Ulang ( PSU) digelar di TPS 04 Kacang Pedang, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (27/4/2019).
Hasilnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno kehilangan 72 suara. Pada pemungutan suara sebelumnya, Prabowo-Sandiaga Uno meraih 162 suara, turun menjadi 90 suara setelah PSU digelar.
Sementara pasangan Jokowi - Ma'ruf kehilangan 26 suara. Pada pemungutan suara sebelumnya pasangan Jokowi - Ma'ruf memperoleh 100 suara. Setelah PSU, suaranya anjlok menjadi 74 suara.
PSU TPS 04 Kacang Pedang hanya untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Total surat suara digunakan sebanyak 165 lembar dan satu di antaranya dinyatakan tidak sah.
Komisioner KPU Pangkal Pinang Yusmayadi mengatakan, pemilihan ulang dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Pada malam harinya, petugas telah diberi pembekalan terkait teknis penyelenggaraan.