Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Sandiaga Uno Sikapi Keputusan Ijtima Ulama yang Meminta KPU Mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

Sandiaga Uno angkat bicara terkait rekomendasi Ijtima Ulama yang meminta KPU dan Bawaslu mendiskulifikasi pasangan Jokowi-Maruf.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Sandiaga Uno Sikapi Keputusan Ijtima Ulama yang Meminta KPU Mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, selepas menghadiri wisuda Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) di ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/5/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno angkat bicara terkait rekomendasi Ijtima Ulama yang meminta KPU dan Bawaslu mendiskulifikasi pasangan Jokowi-Maruf.

Sandiaga Uno mengatakan keputusan Ijtima Ulama tersebut harus dipertimbangkan.

"Insyaallah masukan tersebut menjadi keputusan yang akan diambil. Tentunya harus dipertimbangkan," ujar Sandiaga Uno usai menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Sandiaga Uno mengaku sudah membaca rekomendasi ulama.

Menurutnya masukan ulama tersebut harus lah didengar.

Baca: Ziarahi Pusara Gus Dur, Rieke Diah Pitaloka Menangis Sampai Ungkap Kebiasaan Almarhum Tiap Jumat

Baca: SBY Bongkar SMS Orang yang Tak Terima Soal Pergantian Panglima TNI, Disebut Ulangi Kesalahan

Baca: Ketua DPR Tegaskan Pentingnya Studi Kelayakan Pemindahan Ibu Kota

"Saya sudah baca hasil rekomendasi ijtima ulama. Selalu saya sampaikan ulama itu harus kita muliakan, ulama umaro elite yang ada di Indonesia harus mendengar masukan ulama," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengapresiasi hasil Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 yang dilaksanakan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Prabowo mengatakan, rekomendasi yang disampaikan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menempuh jalur yang konstitusional dalam menyampaikan keberatan atas terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pemilihan Presiden 2019 sangat tegas dan masuk akal.

Baca: Kisah Haji Lulung Sempat Diteriaki Pendukung Prabowo-Sandi Saat Kampanye di Jakarta Utara

"Alhamdulillah, saya kira cukup komprehensif dan tegas, terima kasih," kata Prabowo Subianto usai menghadiri Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3.

Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 telah memutuskan lima rekomendasi.

Di antaranya, pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

Baca: Buat Calon Ibukota Negara, di Wilayah Kalteng Tersedia 500 Ribu Ha Lahan Tanpa Ganti Rugi

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.

Respons KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons soal hasil Ijtima Ulama III, terutama poin soal diskualifikasi paslon 01 yakni Jokowi-Ma'ruf lewat KPU dan Bawaslu.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyatakan pihaknya menghormati Ijtima Ulama III yang menyuarakan agar Pemilu berlangsung jujur dan adil tanpa kecurangan.

"Tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku, ada penyelenggara pemiku yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Wahyu meminta kepada siapa pun kelompok masyarakat yang memang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu agar melaporkan ke Bawaslu.

"Insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 telah memutuskan lima rekomendasi.

Baca: Rizieq Shihab Minta Stop Real Count, KPU RI: Kami Tidak Akan Tunduk Oleh Pihak Manapun

Di antaranya, pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.

Respons TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin mengkritik pelaksanaan Ijtima Ulama III yang digelar, Rabu (1/5/2019) di Sentul, Bogor.

Selain itu, TKN juga menganggap aneh hasil Ijtima Ulama III yang meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi Jokowi dari Pemilu 2019.

Baca: KPU Ungkap Kendala Lambannya Rekapitulasi Suara di Berbagai Tingkatan

"Pertemuan timses kubu 02 yang berkedok Ijtimak Ulama jelas sebuah politik akal-akalan dan ugal-ugalan yang tujuannya justru menyesatkan umat. Segala upaya dilakukan untuk tidak mengakui kekalahan versi hitung cepat mulai dari delegitimasi KPU, meminta pemilu ulang sampai dengan meminta Pak Jokowi didiskualifikasi," kata Jubir TKN Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily, saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2019).

Politikus Golkar ini menilai, Ijtima Ulama III adalah bentuk manuver politik kalap dari Timses 02, Prabowo-Sandiaga.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (Fitri Wulandari)

Ia juga mengkritik timses 02 yang tak siap kalah dan tak siap menerima hasil Pemilu.

"Anehnya, walaupun secara kasat mata mereka melakukan delegitimasi KPU, tapi justru mereka minta KPU-Bawaslu untuk mendiskualifikasi Pak Jokowi. Ini artinya mereka merengek-rengek pada lembaga yang kredibilitasnya sedang mereka hancurkan," ucap Ace Hasan Syadzily.

Ace pun memprediksi ada sejumlah skenario timses 02 jelang penetapan hasil Pemilu pada 22 Mei 2019.

Ia menyebut, jika timses 02 akan menuduh timses 01 melakukan kecurangan dalam Pemilu 2019.

"Ini semakin mengkonfirmasi skenario 02 menjelang 22 Mei, yakni meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi 01 dengan alasan kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Sejalan dengan itu, kubu 02 mengerahkan massa pendukungnya bermain presiden-presidenan. Skenario diskualifikasi ini ingin menjalankan skenario pilkada Kota Waringin Barat yang saat itu Bambang Widjajanto terlibat menjadi pengacara salah satu paslon," papar Ace Hasan.

Baca: Hari Buruh : Jokowi Habiskan Waktu dengan Keluarga, Prabowo Subianto Orasi di Senayan

"Dengan didiskualifikasi calon terpilih, maka calon penantang yang otomatis dilantik. Akal bulus ini jelas tidak punya pijakan obyektif karena kecurangan TSM yang mereka tuduhkan hanya ilusi tanpa fakta. Kita ingat gertak sambel Prabowo pada saat sengketa tahun 2014 yang mengklaim membawa bukti berkontainer ke MK. Nyatanya hanya ilusi. Jangankan bukti kecurangan, mengumpulkan C1 saja plintat-plintut. Ngaku-ngaku punya real count, tempatnya tidak jelas entah di mana. Skenario kota Waringin Barat jelas halusinasi juga," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas