Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Terbaru: 23 Petugas KPPS Meninggal Dunia di Sumsel, Terbaru di Kota Lubuklinggau

Update Terbaru: 23 Petugas KPPS Meninggal Dunia di Sumsel, Terbaru di Kota Lubuklinggau

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update Terbaru: 23 Petugas KPPS Meninggal Dunia di Sumsel, Terbaru di Kota Lubuklinggau
ISTIMEWA
Foto semasa hidup Ruslan bersama keluarganya. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Enam belas hari sejak berlangsungnya proses pemilu serentak 2019 pada 17 April lalu, mulai pra hingga pasca pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mencatat, terdapat 23 petugas penyelenggara pemilu ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) atau TPS yang meninggal dunia di Sumsel.

Dari 23 orang yang meninggal tersebut, 4 berasal dari kota Palembang, yaitu Alamsyah ketua KPPS di TPS 43 kelurahan 15 ulu RT 27 blok B6 no 11.

Kemudian, Slamet Riadi Ketua RT 34 dan ketua KPPS TPS 31 Kel.20 ilir D-1 Palembang, dan Najiullah, anggota Linmas TPS 02 RT 02, Kel. Silaberanti, Kota Palembang.

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana mengungkapkan para petugas pemilu yang meninggal dunia tersebut mayoritas bertugas di tingkat KPPS, diduga karena kelelahan, sakit atau kecelakaan selama bertugas.

"Jumlah yang meninggal per hari ini 2 Mei ada 23 orang. Sebagian besar karena kelelahan, sebagian memang ada penyakit lantas kelelahan dan sebagainya," kata Kelly, Kamis (2/5/2019).

Ditambahkan Kelly, KPU Kabupaten/ kota juga dilaporkan sudah memberikan santunan kepada ahli waris korban. Sementara dari pemerintah dalam proses.

"Santunan sudah dilakukan oleh kabupaten/ kota dan sebagian KPU Provinsi. Santunan secara nasional sudah disetujui menteri keuangan, dan saat ini sedang dipersiapkan perhitungannya dan tata cara pemberiannya," tandas Kelly.

BERITA REKOMENDASI

Ditambahkan Kelly, berdasarkan surat kementerian keuangan RI, yang ditujukan ke KPU RI dari usulan satuan biaya masuk lainnya (SBML) santunan kecelakaan kerja penyelenggara ad hok KPU pada pemilu 2019, pada prinsifnya dapat disetujui dengan rincian.

Bagi meninggal dunia besaran santunannya Rp 36 juta per orang untuk ahli waris, cacat permanen besarannya Rp 30,8 juta per orang. Luka berat Rp 16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.

"Syarat bagi penerima santunan diatur dengan juknis, yang ditetapkan ketua KPU RI, yang sekarang dalam proses penyelesaian. Petugas yang menerima adalah yang meninggal terhitung Januari 2019," pungkasnya.

Halaman selanjutnya

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas