Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bawaslu Jakarta Pusat Punya Waktu 14 Hari Lakukan Pendalaman Terkait Temuan Formulir C1 di Menteng

Bawaslu Jakarta Pusat memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalam terhadap keaslian dari formulir C1 yang ditemukan di Menteng, Sabtu (4/5/2019).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Jakarta Pusat Punya Waktu 14 Hari Lakukan Pendalaman Terkait Temuan Formulir C1 di Menteng
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/4/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalam terhadap keaslian dari formulir C1 yang ditemukan di Menteng, Sabtu (4/5/2019).

Puadi menjelaskan sebelum masuk ke tahap pendalaman, pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelusuran dan mencari bukti-bukti.

"Sebelum 7 hari pun, apabila cukup kuat dengan alat buktinya, sepanjang memenuhi keterserapan forum material untuk melakukan penguatan kajian, bisa diregistrasi," kata Puadi di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Baca: Waktu Mustajab Untuk Berdoa Saat Berbuka Puasa, Tak Akan Tertolak dan Jangan Sia-Siakan

Setelah diregistrasi, pihaknya punya waktu 14 Hari untuk melakukan proses klarifikasi dari berbagai para pihak di Sentra penegakan hukum terpadu yang di dalamnya ada unsur kepolisian dan Kejaksaan.

"Apakah nanti pada saat proses klarifikasi itu ada atau tidak dugaan pelanggaran pidana terkait C1 tersebut," imbuhnya.

Puadi pun enggan berkomentar terkait dugaan sementara keaslian formulir C1 yang ditemukan.

Baca: Respons BPN Prabowo-Sandi Sikapi Pernyataan Wiranto Soal Ada Orang di luar Negeri Hasut Masyarakat

Berita Rekomendasi

Ia meminta semua pihak agar sabar menunggu proses pendalaman yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta.

"Kita belum bisa menyimpulkan asli atau palsu. makanya nanti pada saat diklarifikasi, kita mengundang KPU, karena memang ini yang kompeten untuk menjawab ini nanti KPU," jelasnya.

Kronologis kejadian

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, menjelaskan, temuan formulir C1 berawal saat anggota kepolisian sedang mengadakan operasi lalu lintas.

Kemudian polisi memberhentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) sekira pukul 10.30 WIB.

Baca: Prabowo Gelar Pertemuan dengan Media Asing, Media Nasional Dilarang Masuk

"Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kotak berisi ribuan form C1 Kabupaten Boyolali," kata Puadi.

Dua dus berisi form C1 Kabupaten Boyolali 2
Dua dus berisi form C1 Kabupaten Boyolali yang ditemukan pihak kepolisian saat menggelar operasi lalu lintas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. (ISTIMEWA/Dokumentasi Bawaslu DKI Jakarta)

Setelah temuan itu, kata dia, aparat kepolisian langsung berkoordinasi dengan pihak Bawaslu Jakarta Pusat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas