Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Penemuan Ribuan C1 di Menteng, Diduga Menguntungkan Satu Pihak dan Tindakan Bawaslu

Simak fakta penemuan dua kardus C1 di Menteng, berikut tindakan Bawaslu dan Diduga Menguntungkan Satu Pihak.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Fakta Penemuan Ribuan C1 di Menteng, Diduga Menguntungkan Satu Pihak dan Tindakan Bawaslu
(ISTIMEWA/Dokumentasi Bawaslu DKI Jakarta/ tribunjakarta.com)
Simak fakta penemuan dua kardus C1 di Menteng, berikut tindakan Bawaslu dan Diduga Menguntungkan Satu Pihak. 

Simak fakta penemuan dua kardus C1 di Menteng, berikut tindakan Bawaslu

TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta penemuan dua kardus C1 di Menteng, berikut tindakan Bawaslu.

Ribuan formulir C1 salinan ditemukan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Penemuan ini terjadi pada Sabtu (3/5/2019) pukul 10.30 WIB oleh Polres Jakarta Pusat.

Lalu apa saja fakta terkait penemuan salinan C1 di Menteng?

Baca: KPU: Sangat Mungkin Salinan Form C1 Digandakan

Baca: Ikut Hitung C1, Eko Patrio Yakin Bisa Lolos Jadi Anggota DPR RI

Baca: Prabowo - Wartawan Asing Gelar Pertemuan, Media Nasional Dilarang Masuk

Berikut Tribunnews.com himpun dari situs Kompas.com.

1. Penemuan Bermula dari Operasi Lalu Lintas

Berita Rekomendasi

Polres Jakarta Pusat yang melakukan operasi lalu lintas pada Sabtu (5/3/2019 menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra.

Polisi menemukan dua kardus yang bertuliskan C1 Kabupaten Boyolali.

"Kalau polisi kan kalau operasi lihat-lihat nomor plat dari mana, kemudian diberhentikan lah mobil Daihastu Sigra itu. Begitu dibuka kan ada dua kardus, nah di luar kardusnya ada tulisan C1 Kabupaten Boyolali," kata Puadi saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2019) yang dikutip dari Kompas.com.

2. Menguntungkan Satu Pihak

Penemuan tersebut lantas diberikan pada pihak berwenang.


Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari menanggapi temuan ribuan formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, yang diduga menguntungkan satu pihak.

Hasyim menjelaskan jika pihak yang diuntungkan diduga dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun hal ini masih dalam penyelidikan.

Baca: Meski Diwarnai Protes Keras Dari Saksi Parpol, KPU Pamekasan Tetap Menetapkan Hasil Pemilu 2019

3. Tindakan Bawaslu

Masih pada laman yang sama, komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari menjelaskan jika Bawaslu yang berhak memastikan C1 ini asli atau tidak.

Saat ini, Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan investigasi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan apakah C1 tersebut asli atau tidak.

"Kita juga belum bisa menyimpulkan itu C1 (pemilu) presiden atau C1 partai. Makanya kita lagi dalami," ujar Puadi.

"Kalau nanti sudah cukup buat alat bukti diregistrasi temuan, baru nanti punya waktu 14 hari, nanti akan ketahuan ini C1-nya apa, C1 presiden apa C1 partai. Nanti kita perjelas ini tujuannya mau kemana, untuk kepentingan apa," sambungnya.

4. Jika Dokumen Terbukti Asli

Formulir C1 yang dipegang oleh jajaran KPU dibubuhi hologram.

Formulir C1 ini disebut juga C1 master.

Sementara, formulir C1 yang dipegang oleh saksi dan panitia pengawas merupakan C1 salinanan dalam bentuk lembar fotokopi.

Jika formulir C1 yang ditemukan terbukti palsu, kata Hasyim, maka hal tersebut bisa disebut sebagai pemalsuan dokumen pemilu.

"Itu bisa masuk kategori kejahatan pemilu ya kalau memang dokumennya dokumen palsu. Pemalsuan dokumen pemilu," ujar Hasyim.

Selain mengecek keaslian, Hasyim mengatakan, harus dilihat pula substansi yang tertuang dalam berita acara formulir C1 tersebut.

5. Nasib Sopir

Setelah penemuan tersebut, Polres Jakarta Pusat masih meminta keterangan dari sopir mobil Sigra.

Selanjutnya, ada kemungkinan pihak KPU Kabupaten Boyolali dimintai keterangan terkait ditemukannya formulir C1 di mobil Sigra ini. (*)

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas