Soal Temuan 2 Dus Form C1 di Menteng, Tim Advokasi Seknas Prabowo-Sandi: Dikirim Lewat Taksi Online
Ketua Tim Advokasi Seknas Prabowo-Sandi Yupen Hadi membeberkan kronologi penemuan dua kardus berisi ribuan formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Polisi lantas membuka mobil dan menemukan dua dus berisi ribuan form C1.
Yupen mempertanyakan mengapa polisi bisa memeriksa kardus di dalam mobil dan mencurigainya sebagai form C1 palsu.
Baca: Kasus Ibu Buang Bayi ke Atas Genteng, Pelaku Mengaku Diperkosa Sopir Angkot dan Terkenal Pendiam
"Kita khawatir sedang diskenariokan. Ada surat yang ditandatangani Pak Taufik ke Pak Toto seakan-akan ada kongkalikong. Lagi pula bagaimana polisi bisa menangkap? Razia kenapa periksa mobil? Kenapa nggak surat-surat sah? Ketika lihat C1 memangnya ada yang salah?" tutur Yupen.
Yupen menilai ada upaya untuk menjebak dan mendiskreditkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, terutama Ketua Seknas Prabowo-Sandi Mohammad Taufik.
Karena itu, dia berharap agar Bawaslu melibatkan perwakilan BPN dalam proses pemeriksaan atau investigasi kasus ini.
Bantahan Taufik
Ketua Seknas Prabowo-Sandi, M Taufik membantah terlibat atas temuan ribuan formulir C1 dari sebuah mobil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).
Taufik mengatakan, Seknas tidak pernah mengumpulkan atau mengirimkan Formulir C1.
Formulir C1 yang diamankan berada di dalam dua kardus.
Kardus ditempeli tulisan 'Kepada Yth Bapak Toto Utomo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan' dan 'Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat'.
Baca: MK Prediksi Terima 302 Perkara Perselisihan Hasil Pemilu
Saat kejadian, Taufik mengaku berada di kantor Seknas.
Kemudian, perbedaan pada surat itu, ada pada kop surat Seknas.
Taufik kepada awak media, sempat menunjukan contoh kop surat resmi dari Seknas Prabowo-Sandi.
"Karena itu, saya mengatakan berita itu tidak betul. Jadi berita itu sama sekali tidak betul," tutur Taufik di kantor Seknas, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Taufik telah meminta koordinator bidang advokasi Seknas, Yupen Hadi, untuk berkomunikasi dengan pihak Bawaslu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.