Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asal Usul, Perkembangan Terkini, dan Respons Seknas Prabowo-Sandi Soal Temuan Form C1 di Menteng

Temuan ribuan formulir C1 yang meneyeret nama M Taufik di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ternyata berawal dari operasi pengejaran teroris di Bekasi

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Asal Usul, Perkembangan Terkini, dan Respons Seknas Prabowo-Sandi Soal Temuan Form C1 di Menteng
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di kawasan Menteng, Jakarta, di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Pihak Bawaslu mengatakan masih akan melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap temuan ribuan form C1 dari wilayah Boyolali dan sejumlah daerah lainnya tersebut. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus temuan ribuan formulir C1 di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) hingga kini masih ditangani Sentra Gakumdu, Bawaslu Jakarta pusat.

Bawaslu masih melakukan investigasi terkait temuan formulir C1 yang dibawa pakai mobil dan diletakan dalam dua kardus tersebut.

Hingga saat ini belum ada yang memastikan formulir C1 tersebut asli atau palsu.

Baca: Pernyataan Setan Gundul Andi Arief Soal Koalisi Adil Makmur Menuai Reaksi dan Penasaran Sandiaga

Temuan formulir C1 tersebut semakin menjadi perhatian karena kardus tempat menyimpan Form C1 tersebut menyeret nama tokoh dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Di kardus tertempel tulisan 'Kepada Yth Bapak Toto Utomo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan' dan 'Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat'.

Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta dan tanggapan terkait peristiwa temuan formulir C1 tersebut hingga perkembangan terkini dari kasus tersebut.

Berawal operasi pengejaran teroris

Berita Rekomendasi

Temuan ribuan lembar formulir C1 tersebut berawal dari kecurigaan kepolisian terhadap satu unit mobil Daihatsu Sigra yang melintas di Jalan Besuki, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019) sekira pukul 10.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menceritakan penangkapan tersebut terjadi saat razia kendaraan yang dilakukan petugas.

Razia ini dilakukan untuk mengejar dua terduga teroris yang sempat kabur saat disergap di Bekasi.

Baca: Soal People Power, Kapolri: Perbuatan untuk Menggulingkan Pemerintah yang Sah Ada Ancaman Pidananya

"Kita kan kemarin ada operasi penangkapan teroris di Bekasi. Kemudian ada dua pelaku yang lari, makanya kemudian kejar-kejaran kita lakukan operasi, razia disana untuk menghambat pergerakan pelarian pelaku teroris tersebut," ungkap Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Pada saat razia, polisi melihat ada mobil yang mencurigakan dalam berkendara.

Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di kawasan Menteng, Jakarta, di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Pihak Bawaslu mengatakan masih akan melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap temuan ribuan form C1 dari wilayah Boyolali dan sejumlah daerah lainnya tersebut. (Tribunnews/Jeprima)
Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di kawasan Menteng, Jakarta, di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Pihak Bawaslu mengatakan masih akan melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap temuan ribuan form C1 dari wilayah Boyolali dan sejumlah daerah lainnya tersebut. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Mobil tersebut tampak ragu-ragu dalam berkendara.

Hingga akhirnya pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dan akhirnya diberhentikan pihak kepolisian.

"Kemudian pada saat kita ada razia, kita melihat, anggota melihat ada mobil yang dikendarai seseorang yang dia ragu-ragu dalam mengendarai kemudian dia juga salah ya. Salah dalam berlalu lintas yang dia langgar," tutur Argo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir mobil tersebut mengaku tidak tahu alamat tujuan dari barang yang hendak dikirimkannya.

Akhirnya polisi melakukan pemeriksaan dan ditemukan tumpukan form C1 dalam kardus di dalam mobil tersebut.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata dia juga tidak tahu mau menuju ke alamat mana. Dia masih bingung juga dan dia bawa barang barang dalam mobil ada tumpukan ya kita cek disana," jelas Argo.

Akhirnya mobil beserta pengendara diamankan ke Polsek Menteng.

Hingga akhirnya diserahkan ke Bawaslu yang berwenang menanganinya.

Baca: Prediksi Formasi Persib Bandung dengan Gabungnya Rene Mihelic: Duet Striker Asing di Lini Depan

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, sebelumnya mengatakan setelah menerima laporan dari kepolisian pihaknya langsung bergerak.

Bawaslu Jakarta Pusat kemudian melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Karena lokasi penemuan di wilayah Jakarta Pusat, Bawaslu DKI Jakarta menginstruksikan kepada Bawaslu Jakarta Pusat untuk melakukan investigasi dan menelusuri serta mendalami keberadaan C1 itu," kata Puadi.

Sampai saat ini, pihaknya sedang menginvestigasi soal keaslian formulir C1 tersebut.

"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan itu C1 asli atau palsu karena pihak Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan proses investigasi," ujarnya.

Bawaslu Boyolali temukan perbedaan

Formulir C1 yang ditemukan di Menteng, Jakarta Pusat masih ditelusuri asal usulnya.

Terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah menyandingkan data C1 yang dimiliki pihaknya dengan C1 yang ditemukan di Menteng, Jakarta Pusat.
Dikutip dari kompas.com, setelah disandingkan data tersebut, ditemukan ada perbedaan.

"Kemarin Bawaslu Jakarta Pusat sudah mengirim sampel C1 yang ditemukan di Menteng. Setelah kami sandingkan dengan C1 yang ada di kami itu memang ada perbedaan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Boyolali Taryono saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Rabu (8/5/2019).

Wartawan mengintip ke dalam mobil Daihatsu Sigra yang diamankan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Mobil tersebut diamankan setelah terkena razia Polisi lantaran diduga mengangkut ribuan form C1 palsu Pemilu 2019 dalam beberapa kardus TRIBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO
Wartawan mengintip ke dalam mobil Daihatsu Sigra yang diamankan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Mobil tersebut diamankan setelah terkena razia Polisi lantaran diduga mengangkut ribuan form C1 palsu Pemilu 2019 dalam beberapa kardus TRIBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO (TRIBUN/AMRIYONO PRAKOSO)

Meski ditemukan ada perbedaan, kata Taryono, pihaknya belum dapat menyampaikan hasilnya karena masih harus menunggu kepastian dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Pihaknya juga belum dapat memastikan formulir C1 yang ditemukan di Menteng, Jakarta Pusat, tersebut palsu atau tidak.

Baca: Cek Lokasi Calon Ibu Kota : Jokowi Sebut Fasilitas Kaltim Mendukung, Soal Lahan Kalteng Lebih Siap

"Yang jelas itu ada perbedaan antara C1 yang ada di kami dan C1 yang ditemukan di Menteng. Masalah palsu dan tidaknya itu (kami) belum bisa mengatakan. Harus melalui investigasi lebih lanjut," ujar dia.

Taryono menyampaikan temuan dua kardus formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, tersebut telah ditangani Bawaslu DKI Jakarta.
Bawaslu Boyolali, katanya, hanya menerima laporan dari Bawaslu DKI Jakarta.

Bahkan, kata Taryono, Bawaslu Boyolali siap jika sewaktu-waktu dilibatkan untuk membantu dalam melakukan pemeriksaan terhadap penemuan dua kardus formulir C1 tersebut.

"Kami siap untuk membantu dan kami akan membawa bukti-bukti di kami," ujarnya.

Taryono menjelaskan formulir C1 yang dipegang oleh jajaran KPU dibubuhi hologram dan disimpan di KPU. Sementara C1 yang dibagikan kepada para saksi peserta pemilu merupakan salinan dalam bentuk fotokopi.

"Nanti kita lihat yang ditemukan di Menteng itu berhologram atau tidak, sedangkan sebagai bukti yang utama itu yang berhologram dan ada di KPU Boyolali," ungkap Taryono.

Respons Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyebut para saksi, panitia pengawas (panwas), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah tiga pihak yang punya kewenangan memegang formulir C1.

Artinya, selain tiga pihak tersebut, formulir C1 yang kemungkinan beredar merupakan dokumen tidak resmi.

"Ya ofisial yang resmi dipegang oleh saksi, Panwas, dan KPU, clear," kata Mochammad Afifuddin di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di kawasan Menteng, Jakarta, di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Pihak Bawaslu mengatakan masih akan melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap temuan ribuan form C1 dari wilayah Boyolali dan sejumlah daerah lainnya tersebut. (Tribunnews/Jeprima)
Petugas Bawaslu Jakarta Pusat menunjukkan kardus berisi ribuan form C1 Pemilu yang diamankan polisi dari sebuah mobil yang melaju di kawasan Menteng, Jakarta, di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Pihak Bawaslu mengatakan masih akan melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap temuan ribuan form C1 dari wilayah Boyolali dan sejumlah daerah lainnya tersebut. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Lebih lanjut Afifuddin menjelaskan, bahwa setiap saksi yang dikirimkan partai politik dalam proses rekapitulasi akan mendapat salinan resmi formulir C1.

Namun, soal peristiwa adanya temuan ribuan dokumen formulir C1 yang diangkut mobil Daihatsu Sigra di kawasan Menteng, bisa saja form C1 itu adalah buah dari dokumentasi orang lain yang tidak memiliki kewenangan.

Baca: Tawa Menghiasi Saat Jokowi Tinjau Calon Lokasi Ibu Kota Negara di Kawasan Bukit Soeharto Kaltim

Sebab, secara prinsip formulir C1 sejatinya juga diumumkan di setiap TPS untuk diketahui secara bersama.

"Karena prinsip dokumen ini juga diumumkan di TPS, sebenarnya orang lain juga bisa tahu dan mendokumentasikan," ujar dia.

Respons KPU

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) selain punya fungsi transparansi informasi hasil Pemilu, juga bermanfaat untuk rujukan bila ditemukan dokumen formulir C1 janggal.

Menurut Wahyu selain penginputan form C1 ke Situng lewat angka-angka dan kemudian ditampilkan dalam grafik, Situng juga menyematkan hasil pemindaian form C1 di setiap TPS yang bisa diunduh.

Katanya, penyelenggara Pemilu, bahkan masyarakat pun bisa dengan mudah mengetahui apakah form C1 yang diamankan itu adalah asli atau palsu.

Cara pembuktiannya, mereka tinggal menyandingkan antara scan formulir C1 yang ada di Situng, dengan C1 janggal asal Boyolali tersebut.

Bila terdapat perbedaan hasil antara keduanya, maka bisa dipastikan ribuan C1 yang diamankan itu merupakan C1 palsu.

"Terkait dengan fenomena ditemukannya C1 Boyolali yang diduga janggal, akan sangat mudah pembuktiannya. Tinggal disandingkan antara C1 yang tertera dalam situng dengan C1 janggal," jelas Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019)..

"Bila terdapat perbedaan, maka dapat disimpulkan bahwa C1 janggal tersebut adalah palsu," tambahnya.


Ketua Seknas Prabowo-Sandi membantah

Ketua Seknas Prabowo-Sandi, M Taufik membantah terlibat atas temuan ribuan formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat tersebut.

Taufik mengatakan, Seknas tidak pernah mengumpulkan atau mengirimkan C1.

Taufik menjelaskan saat penemuan ribuan form C1, Sabtu (4/5/2019) dirinya sedang berada di kantor Seknas Prabowo-Sandi di Menteng.

Taufik pun menjelaskan perbedaan yang ada dalam surat khususnya pada kop surat Seknas.

Taufik kepada awak media, sempat menunjukan contoh kop surat resmi dari Seknas Prabowo-Sandi.

"Karena itu, saya mengatakan berita itu tidak betul. Jadi berita itu sama sekali tidak betul," tutur Taufik di kantor Seknas, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Taufik telah meminta koordinator bidang advokasi Seknas, Yupen Hadi, untuk berkomunikasi dengan pihak Bawaslu.

Taufik juga mempertanyakan kewenangan polisi mengamankan pihak yang membawa C1.

M Taufik
M Taufik (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)

"Apa kewenangannya tangkap orang bawa C1. Ini logika sederhana. C1 dibawa dari tim sukses misalkan, mau dikirim ke suatu tempat. Di sini ada C1 DKI. Orang bawa C1 DKI dari kelurahan ke sini. Terus ketemu polisi di jalan, ditangkap. Urusannya apa," kata Taufik.

Taufik juga mempertanyakan pihak Bawaslu yang terlalu cepat mengambil kesimpulan, bahwa temuan C1 itu palsu. Karena diperlukan verifikasi ke saksi-saksi di Boyolali.

"Kok tiba-tiba dinyatakan bahwa C1 itu palsu. Kapan dia konfirmasinya ke Boyolali? Kayak Jinny oh Jinny gitu. Kan' kalau palsu, tanda tangan saksinya harus di konfirmasi pada saksi-saksi yang benar di sana," imbuh Taufik.

Taufik menduga ada skenario yang ingin menjatuhkan kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Taufik pun membantah hendak melakukan kecurangan.

Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Bungkam Soal Temuan Uang di Ruang Kerjanya

"Jadi saya kira, kalau mau ngibul harus pakai tata krama ngibul gitu loh. Ya kan' ini, Anda bayangkan enggak dinyatakan palsu dengan secepat itu, saya kira sudah tidak model lah," kata Taufik.

Sementara, Ketua Tim Advokasi Seknas Prabowo-Sandi Yupen Hadi mengatakan pihaknya melakukan konfirmasi atas peristiwa tersebut kepada Bawaslu.

"Kita tanya-tanya seperti apa sebetulnya kronologi kejadian," ujar Yupen di kantor Seknas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Yupen menerangkan, kejadian bermula dari seseorang yang memesan taksi online.

Orang itu, memasukan dua dus diduga berisikan form C1 palsu.

"Gambarannya kaya gini, ada orang pesan kendaraan online, masukin ke dalam mobil dua dus. Tidak lama jalan dari sini di Jalan Besuki, kemudian ditangkap oleh razia polisi," tutur Yupen.

Yupen menuturkan, penemuan form C1 ditemukan oleh aparat kepolisian Polres Jakarta Pusat yang sedang melakukan operasi lalu lintas sekira pukul 10.30 WIB.

"Jadi benar itu ada penangkapan dari polisi. Polisi kemudian lihat dari mobil itu. Oh ternyata ada form C1. Begitu dilihat ada form C1, mungkin polisinya langsung mikir, wah ini palsu ini. Ini form palsu," tutur Yupen.

Orang yang memesan taksi online dengan tipe Daihatsu Sigra dari Seknas Prabowo-Sandi Menteng menuju ke Kertanegara.

Di dalam mobil tersebut berisi dua dus C1.

Mobil diberhentikan karena adanya razia polisi. Polisi lantas membuka mobil dan menemukan dua dus berisi ribuan form C1.

Yupen mempertanyakan mengapa polisi bisa memeriksa kerdus di dalam mobil dan mencurigainya sebagai form C1 palsu.

"Kita khawatir sedang diskenariokan. Ada surat yang ditandatangani Pak Taufik ke Pak Toto seakan-akan ada kongkalikong. Lagi pula bagaimana polisi bisa menangkap? Razia kenapa periksa mobil? Kenapa nggak surat-surat sah? Ketika lihat C1 memangnya ada yang salah?" tutur Yupen.

Yupen menilai ada upaya untuk menjebak dan mendiskreditkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, terutama Ketua Seknas Prabowo-Sandi Mohammad Taufik.

Karena itu, dia berharap agar Bawaslu melibatkan perwakilan BPN dalam proses pemeriksaan atau investigasi kasus ini. (kompas.com/ tribunnews.com/ danang/ fahdi/ dennis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas