Kuasa Hukum: Bachtiar Nasir Minta Maaf Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim
Aziz mengatakan Bachtiar meminta maaf lantaran tak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut dan meminta penjadwalan ulang.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar menyambangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS), Rabu (7/5).
Aziz mengatakan Bachtiar meminta maaf lantaran tak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut dan meminta penjadwalan ulang.
Ia menyebut alasan adanya kegiatan dan janji membuat kliennya berhalangan hadir.
"Iya beliau tadi minta maaf nggak bisa dateng. Kami sudah komunikasi sama penyidik minta di jadwal ulang karena bulan Ramadhan, jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta dijadwalkan ulang," ujar Aziz, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Namun demikian, Aziz tak bisa memastikan kapan penjadwalan panggilan ulang itu akan dilakukan. Pihaknya, kata dia, akan menunggu informasi dari pihak kepolisian.
Alasan Bachtiar sendiri tak bisa hadir disebutnya karena harus mengisi acara pengajian di sekitar wilayah Jakarta. Ia menyebut Bachtiar berharap agar penjadwalan ulang dilakukan selepas bulan Ramadhan.
"Ya mengisi pengajian dan semacamnya acara pribadi disekitar Jakarta. Saya nggak tahu detailnya tapi komunikasi seperti itu," kata dia.
"Harapannya (penjadwalan) selepas bulan Ramadhan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," tutur Aziz.
Surat Panggilan Kedua
Sebelumnya, Kepolisian Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bila yang bersangkutan tidak hadir hingga pukul 12.00 WIB, maka pihaknya akan mempersiapkan surat panggilan kedua bagi Bachtiar.
"Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap Ustaz Bachtiar Nasir," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan hingga saat ini, kepolisian sendiri belum menerima konfirmasi dari kuasa hukum Bachtiar.
Bila memang tak hadir, jenderal bintang dua ini memastikan Bachtiar akan mendapat panggilan pemeriksaan kedua yakni pekan depan.
Baca: Ketika Putri Amien Rais, Tasniem Rais Justru Merasa Dibuat Malu oleh Sang Ayah, Begini Curhatannya
Baca: Pengemudi Toyota Camry Seruduk Pejalan Kaki dan Pengendara Motor di Mampang, Satu Orang Tewas
"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pengacaranya. (Panggilan kedua kapan? - red) Minggu depan," kata dia.
Berdasarkan surat pemanggilan nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus Bactiar Nasir diagendakan untuk diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (8/5/2019).