Sambangi Komnas HAM, IKB UI Laporkan Kematian Ratusan Petugas KPPS
Mereka mendesak Komnas HAM mengusut kasus kematian ratusan petugas KPPS di beberapa wilayah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belasan orang yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Alumni Universitas Indonesia (IKB-UI) menyambangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Mereka mendesak Komnas HAM mengusut kasus kematian ratusan petugas KPPS di beberapa wilayah.
Menurut Koordinator Advokasi Hukum IKB UI Djudju Purwantoro, terdapat potensi pelanggaran HAM dalam kematian beberapa petugas KPPS tersebut.
"Berdasarkan fakta kematian yang menimpa lebih dari 600 orang anggota KPPS, jelas mengindikasikan terjadinya pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam semua peraturan perundangan HAM," ujar Djudju di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Dalam pertemuan tersebut mereka meminta Komnas HAM melakukan enam poin permintaan mereka.
Tuntutan pertama mereka meminta Komnas HAM menuntut pemerintah agar pro aktif dalam merespon.
Baca: Paula Verhoeven Sampai Nangis Saking Kesalnya karena Rencana Surprise untuk Baim Wong Gagal
Baca: 6 Tips Ampuh Berhemat saat Mudik Lebaran
"Melakukan investigasi serius atas kejadian kematian luar biasa dan jatuh sakitnya ratusan warga negara," tutur Djuju.
Selain itu mereka menuntut Komnas HAM meminta kepada pemerintah agar peristiwa kejadian tersebut menjadi suatu peristiwa bencana yang luar biasa secara nasional.
Selain itu, mereka meminta Komnas HAM mendorong pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang profesional dan independen.
"Segera dan serius mendesak pemerintah untuk investigasi adanya dugaan pelanggaran hukum pidana dan HAM dan membawa kasus tersebut ke forum lembaga HAM internasional," ucap Djudju.
Mereka juga mendesak Kapolri untuk mengeluarkan surat perintah dilakukan autopsi kepada dokter ahli forensik se-Indonesia pada para korban
Selain itu, mereka meminta kepada pemerintah untuk bertanggung jawab penuh kepada semua korban dengan memberikan santunan kesehatan dan kematian yang layak melebihi peratutan perundang-undangan.
Baca: Mengunjungi Masjid Besar Puro Pakualaman Yogyakarta, Prasasti Ditulis Dalam Bahasa Arab dan Jawa