Paslon 02 Tolak Rekapitulasi Suara, KPU: "Hasilnya Belum Ada, yang Ditolak Apa?
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan merasa heran dengan sikap kubu BPN. Sebab, penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan 22 Mei
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan hasil rekapitulasi tingkat nasional dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kembali mendapat tanggapan dari pihak lembaga penyelenggara Pemilu.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan merasa heran dengan sikap kubu BPN. Sebab, hasil akhir alias penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih baru dilakukan pada tanggal 22 Mei mendatang.
Alih-alih mengikuti proses rekapitulasi, kubu BPN malah sudah menyatakan sikap untuk menolak rekapitulasi suara Pemilu tingkat nasional yang saat ini masih terus berjalan.
"Kita makanya berpikir begini, ini kan hasil Pemilu belum ditetapkan. Kita baru akan menetapkan hasil Pemilu tanggal 22 Mei. Jadi yang ditolak apanya? Wong hasilnya belum ada," terang Wahyu di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Baca: Pernah Alami Pengalaman Buruk, Kubu Prabowo-Sandi Tidak Bawa Dugaan Kecurangan ke MK
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk kubu BPN agar memberikan kesempatan kepada KPU, menuntaskan pekerjaan mereka hingga tanggal 22 Mei.
Setelahnya, peserta Pemilu dipersilakan mengambil sikapnya masing-masing, namun tetap pada koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berilah waktu KPU bekerja sampai tanggal 22 Mei. Setelah itu, silahkan mengambil sikap sesuai aturan perundangan yang berlaku," jelas dia.