Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Sarankan BPN Prabowo Tempuh Mekanisme Hukum demi Pembelajaran Politik

BPN Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil penghitungan suara yang kini sedang berjalan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Perludem Sarankan BPN Prabowo Tempuh Mekanisme Hukum demi Pembelajaran Politik
Instagram/amienraisofficial
Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, dan capres no urut 02, Prabowo Subianto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil penghitungan suara yang kini sedang berjalan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penolakan tersebut disampaikan Ketua BPN, Jenderal Purnawirawan Djoko Santoso dalam acara pemaparan kecurangan Pemilu di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa, (14/5/2019).

"Kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang  sedang berjalan. Saya ulangi, kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi bersama rakyat indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," katanya.

Penolakan tersebut menurut Djoko karena penyelenggaraan Pemilu 2019 keluar dari prinsip Luber. Penyelenggaraan Pemilu tidak berlangsung jujur dan adil.

Merespon hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, BPN Prabowo-Sandi memiliki hak menolak hasil perhitungan Pemilu 2019.

Baca: Tantang BPN Adu Data di Pleno Rekapitulasi, KPU: Tidak Bijak Membangun Narasi Kecurangan

Namun, Titi menyebut, penolakan dan keberatan soal perhitungan bisa di selesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Berita Rekomendasi

"kerangka UU Pemilu kita mengatur para pihak yang keberatan terhadap hasil pemilu bisa menempuh langkah-langkah hukum untuk mengajukan upaya hukum," kata Titi Anggraini saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/5/2019).

Titi mencontohkan, terkait keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu bisa diajukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jika setelah hasil ditetapkan oleh KPU, pihak keberatan bisa mengajukan keberatan dan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) berupa perselisihan hasil pemilu.

Titi menilai hal itu sangat penting karena menjadi sarana publik bisa mendapat pendidikan dan pelajaran politik atas proses demokrasi yang berlangsung.

Karena, memang Pemilu merupakan instrumen demokrasi yang diselenggarakan berdasarkan konstitusi dan supremasi hukum.

"karena jangan sampai kemudian penolakan lalu juga keberatan itu tidak dipahami secara tidak proposional oleh publik sehingga ada benturan ataupun keterbelahan dimasyarakat, itu tidak produktif atau bisa dibilang kontraproduktif bagi proses demokrasi kita," jelas Titi Anggraini.

Ia juga menyoti penolakan hasil perhitungan oleh BPN Prabowo-Sandi merupakan bentuk kritikan kepada KPU dan Bawaslu agar terus bekerja secara terbuka, transparan dan akuntabel.

Sehingga setiap pekerjaan yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum kepada publik.

"Tantangan bagi KPU untuk menjalankan pemilu yang ada secara profesional dan berintegritas meskipun keabsahan pemilu tidak bergantung pada pengakuan atau penerimaan peserta pemilu, tetapi tetap saja mereka harus menunjukan kinerja mereka yang paling baik dan profesional, terbaik dan berintegritas," tutup Titi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas