Wiranto Disebut Telah Melakukan Abuse of Power, Amien Rais: Hati-hati Anda!
Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais menganggap Wiranto telah melakukan abuse of power.
Editor: Whiesa Daniswara
Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais menganggap Wiranto telah melakukan abuse of power.
TRIBUNNEWS.COM - Tim Asistensi Hukum Nasional yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mulai mengkaji aktivitas dan ucapan sejumlah tokoh setelah Pemilu 2019.
Salah satu tokoh yang dikaji ialah anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais.
Terkait hal itu, Amien mengatakan, Wiranto telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya atau abuse of power sebagai Menko Polhukam.
Baca: Sandiaga Singgung Tim Asistensi Hukum, Prabowo: Amien Rais Tidak Makar
Baca: Amien Rais: Pak Wiranto Perlu Dibawa ke Mahkamah Internasional
"Jadi Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkamah Internasional karena dia melakukan abuse of power," ujar Amien saat ditemui seusai menghadiri acara "Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Menurut Amien, Wiranto telah menggunakan kekuasaan untuk membidik lawan-lawan politiknya.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpendapat, seharusnya seseorang tidak dapat ditangkap karena melontarkan kritik.
"Dengan kuasanya, dia (Wiranto) akan membidik lawan-lawan politiknya. Di muka bumi ini orang ngomong ditangkap itu enggak ada. Wiranto, hati-hati Anda," kata Amien.
Baca: Disasar Tim Asistensi Hukum Polhukam, Amien Rais: Wiranto Hati-Hati Anda
Baca: Saat Amien Rais Minta Pendukungnya Ganti People Power Dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat
Sebelumnya, salah satu anggota Tim Asistensi Hukum Nasional, Romli Atmasasmita, mengatakan, ada 13 tokoh yang aktivitas dan ucapannya sudah dikaji oleh tim.
"Di rapat terakhir ada 13 tokoh yang dipaparkan fakta-faktanya terkait mereka," kata Romli kepada Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Romli menyebut beberapa tokoh tersebut, yakni Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Kivlan Zen, hingga Amien Rais.
"Sisanya saya tidak ingat," kata dia.
Baca: Pria Pengancam Jokowi: Dikecam TKN, Dibela Putri Amien Rais
Baca: Ketiga Anak Amien Rais Dipastikan Lolos Jadi Wakil Rakyat
Menurut dia, tugas tim adalah mengkaji apakah aktivitas serta ucapan yang dilakukan para tokoh tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.
Setelah itu, hasil dari kajian itu akan diteruskan kepada pihak kepolisian.
"Tim hukum ini bukan dibuat untuk intervensi agar polisi mengambil langkah-langkah hukum, tapi justru menjaga agar polisi bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, justru menjaga itu," kata dia.
Romli enggan membeberkan bagaimana hasil kajian tim terhadap para tokoh yang sudah dikaji aktivitas dan ucapannya.
Baca: Anak Amien Rais, Tasniem Rais Soroti Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi, Justru Beri Pembelaan
Baca: Amien Rais Jadi Orang Terakhir yang Tahu saat Istrinya Sakit, Hanum Rais Beberkan Reaksi Sang Ayah
Namun, sebelumnya kepolisian juga sudah melakukan proses hukum terhadap nama-nama tokoh yang disebut Romli.
Eggi Sudjana sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar.
Kivlan Zen juga sempat dicegah ke luar negeri atas kasus yang sama meski akhirnya pencekalan tersebut sudah dicabut.
Adapun Bachtiar Nasir sudah lebih dulu dijerat polisi, tetapi dalam kasus yang berbeda. Ia dijerat karena dugaan pencucian uang.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Amien Rais: Wiranto, Hati-hati Anda!