Bawaslu Putuskan KPU Bersalah atas Input Data Situng & Pendaftaran Lembaga Quick Count, Ini Kata BPN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus KPU bersalah atas input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) serta pendaftaran lembaga quick count.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus KPU bersalah atas input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) serta pendaftaran lembaga quick count.
Keputusan tersebut berdasarkan pada hasil sidang putusan yang diselenggarakan Bawaslu dan surat putusan Bawaslu Nomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Keputusan ini diambil atas laporan dugaan kecurangan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
BPN Prabowo-Sandi sebelumnya melaporkan sejumlah dugaan kecurangan termasuk dua hal tersebut di atas.
BPN menilai KPU tidak transparan dalam proses pendaftaran lembaga survei yang terlibat dalam proses quick count.
Selain itu, BPN juga menilai KPU melakukan pelanggaran terkait input data ke Situng.
Baca: Data Masuk 85,4%, Ini HASIL Terbaru Real Count KPU Kamis 16 Mei, H-6 Penetapan Hasil Pilpres 2019
Baca: KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng, Pengamat : Lebih Baik Situng Dihentikan
Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan, kemudian memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran tata cara pendaftaran sera pelaporan lembaga survei hitung cepat.
"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan dalam sidang, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Terkait hal tersebut, Bawaslu meminta KPU untuk mengumumkan lembaga survei quick count yang belum memasukkan laporan ke KPU.
KPU juga dinilai Bawaslu tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei quick count.
"KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan Penghitungan cepat pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar Anggota majelis Rahmat Bagja dalam persiapan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dalam hal ini, KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei quick count terkait laporan sumber dana serta metodologi.
Dikatakan Rahmat, hal ini bertentangan dengan peraturan KPU mengenai sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.
"KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," jelas Rahmat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.