Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Putuskan KPU Bersalah atas Input Data Situng & Pendaftaran Lembaga Quick Count, Ini Kata BPN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus KPU bersalah atas input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) serta pendaftaran lembaga quick count.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bawaslu Putuskan KPU Bersalah atas Input Data Situng & Pendaftaran Lembaga Quick Count, Ini Kata BPN
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus KPU bersalah atas input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) serta pendaftaran lembaga quick count. Ini kata BPN! 

TRIBUNNEWS.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus KPU bersalah atas input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) serta pendaftaran lembaga quick count.

Keputusan tersebut berdasarkan pada hasil sidang putusan yang diselenggarakan Bawaslu dan surat putusan Bawaslu Nomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Keputusan ini diambil atas laporan dugaan kecurangan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

BPN Prabowo-Sandi sebelumnya melaporkan sejumlah dugaan kecurangan termasuk dua hal tersebut di atas.

BPN menilai KPU tidak transparan dalam proses pendaftaran lembaga survei yang terlibat dalam proses quick count.

Selain itu, BPN juga menilai KPU melakukan pelanggaran terkait input data ke Situng.

Baca: Data Masuk 85,4%, Ini HASIL Terbaru Real Count KPU Kamis 16 Mei, H-6 Penetapan Hasil Pilpres 2019

Baca: KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng, Pengamat : Lebih Baik Situng Dihentikan

Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan, kemudian memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran tata cara pendaftaran sera pelaporan lembaga survei hitung cepat.

Berita Rekomendasi

"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan dalam sidang, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019) dikutip dari Kompas.com.

Terkait hal tersebut, Bawaslu meminta KPU untuk mengumumkan lembaga survei quick count yang belum memasukkan laporan ke KPU.

KPU juga dinilai Bawaslu tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei quick count.

"KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan Penghitungan cepat pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar Anggota majelis Rahmat Bagja dalam persiapan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dalam hal ini, KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei quick count terkait laporan sumber dana serta metodologi.

Dikatakan Rahmat, hal ini bertentangan dengan peraturan KPU mengenai sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.

"KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," jelas Rahmat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas