Meski Kalah dalam Penghitungan KPU, Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019
Meski kalah dalam penghitungan suara KPU, Mahfud MD sebut Prabowo-Sandi bisa menangi Pilpres 2019.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Meski kalah dalam penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebut Prabowo-Sandi bisa menangi Pilpres 2019.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).
Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.
Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.
Baca: Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019
Baca: BPN Klaim 02 Unggul di Pleno KPU, Yunarto Wijaya : Prabowo Harus Hati-hati terhadap Timnya Sendiri
"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.
"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.
Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.
"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.
"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."
"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."
Baca: Seminggu Sebelum Penetapan, Real Count KPU Per Kamis Siang, Jokowi 73 Juta, Prabowo 57 Juta Suara
Baca: Pantau Kecurangan Situng KPU, BPN Prabowo-Sandi Mengaku Gunakan Robot
Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.
"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."
Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.