Meski Kalah dalam Penghitungan KPU, Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019
Meski kalah dalam penghitungan suara KPU, Mahfud MD sebut Prabowo-Sandi bisa menangi Pilpres 2019.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Meski kalah dalam penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebut Prabowo-Sandi bisa menangi Pilpres 2019.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).
Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.
Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.
Baca: Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019
Baca: BPN Klaim 02 Unggul di Pleno KPU, Yunarto Wijaya : Prabowo Harus Hati-hati terhadap Timnya Sendiri
"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.
"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.
Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.
"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.
"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."
"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."
Baca: Seminggu Sebelum Penetapan, Real Count KPU Per Kamis Siang, Jokowi 73 Juta, Prabowo 57 Juta Suara
Baca: Pantau Kecurangan Situng KPU, BPN Prabowo-Sandi Mengaku Gunakan Robot
Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.
"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."
Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.
"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambah Mahfud.
"Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."
Baca: Bisakah Prabowo-Sandi Menangi Pilpres 2019 meski Kalah di Penghitungan KPU? Ini Kata Mahfud MD
Baca: Mahfud MD Bicara soal Isu Rusuh 22 Mei : Memang Akan Ada Pengerahan Massa, tapi Tidak Gaduh
Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.
Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.
Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.
Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.
"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."
"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."
"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."
"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi."
Baca: Komentari BPN Tak Percaya MK, Mahfud MD: Jangan Kira MK Main-main, Yang Penting Ada Bukti !
Diketahui, soal penolakan hasil pilpres tersebut disampaikan Prabowo saat berbincang dalam acara 'Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019', di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilihan, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan, BPN telah mengumpulkan banyak bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.
Tim BPN juga menjabarkan kecurangan yang mereka temukan di lapangan.
Baca: Hasil Pleno KPU Pilpres 2019 di 26 Provinsi, Jokowi Unggul di 16 Provinsi, Prabowo 10 Provinsi
Permasalahan tersebut antara lain soal daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU.
"Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata Prabowo pada Kompas.com.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso.
Menurutnya, dugaan kecurangan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, namun tak pernah ditindaklanjuti.
"Beberapa waktu lalu kami sudah kirim surat ke KPU, tentang audit terhadap IT KPU, meminta dan mendesak di hentikan sistem penghitungan suara di KPU yang curang, terstruktur dan sistematis," kata Djoko.
Baca: 7 Tokoh Tanggapi Soal Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019, Ada Politikus hingga Rohaniawan
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menangi Pilpres 2019 meski Kalah dalam Penghitungan KPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.