Rembuk Nasional Aktivis 98 Tetap Akan Menginap di KPU Meski Tidak Kantongi Izin dari Polisi
Ketua Forum Alumni Rembuk Nasional Aktivis 98, Sayed Junaidi Rizaldi, mengatakan pihaknya tetap akan turun meski tidak mendapatkan izin dari polisi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Alumni Rembuk Nasional Aktivis 98 masih menunggu izin dari pihak kepolisian untuk menginap dalam mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun, menurut Ketua Forum Alumni Rembuk Nasional Aktivis 98, Sayed Junaidi Rizaldi pihaknya tetap akan turun meski tidak mendapatkan izin.
"Kami akan tetap menggerakan 5.000 aktivis 98 untuk menjaga dan mengawal KPU RI dari tindakan inkonstitusional dari para pihak yang hendak melemahkan dan mendelegitimasi KPU RI yang telah bekerja sesuai amanat konstitusi," ujar Sayed saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).
Baca: Kondisi Ratu Tisha Usai Jadi Korban Kericuhan di Laga PSS Sleman Kontra Arema FC
Aksi ini direncakana melibatkan 5.000 aktivis 98 yang datang dari 34 provinsi se-Indonesia.
Sejumlah aktivis yang bakal hadir diantaranya Wahab Talaohu, Hengki Irawan, Sayed Junaedi Rizaldi, dan Abdullah Taruna.
Sayed mengatakan saat ini polisi sedang mengkaji surat permohonannya.
Baca: Putra Sulung Yuni Shara Sukses Memikat Hati, Intip Potretnya yang Disebut Mirip Raffi Ahmad
Polisi memberikan waktu 3 hingga 4 hari untuk memutuskan apakah mengizinkan atau tidak.
"Tapi, kalau tidak ada izin pun kita tetap turun dengan rencana awal (menginap di KPU). Belum ada perubahan dari rencana awal," tutur Sayed.
Sementara itu, Abdullah Taruna yang menjadi eskponen aksi ini, mengatakan saat ini eskalasi politik nasional kian memanas.
Dirinya mengungkapkan RNA bakal menjaga NKRI dari upaya makar melawan pemerintahan yang sah lewat people power.
Baca: Wanita Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi Jadi Tersangka: Pesan Hingga Penjelasan Polisi
"Upaya people power atau yang punya asosiasi dengan kerusuhan masal dimulai dengan mendelegitimasi hasil pemilu. Secara terang sudah menolak hasil keputusan KPU RI," tutur Abdullah.
Seperti diketahui, Forum Alumni Rembuk Nasional Aktivis 98 mengirimkan surat permohonan ke Polda Metro Jaya untuk menggelar aksi mengawal hasil perhitungan di Gedung KPU.
Aksi tersebut akan berlangsung dua hari yakni pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019.
Kawal KPU