Sebut Prabowo-Sandi Bisa Menang di Pilpres 2019, Mahfud MD: MK Bisa Mengubah Suara
Mantan Ketua MK, Mahfud MD menyebut paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemungkinan dapat memenangkan Pilpres 2019.
Editor: Whiesa Daniswara
Mantan Ketua MK, Mahfud MD menyebut paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kemungkinan dapat memenangkan Pilpres 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kemungkinan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan Pilpres 2019.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).
Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.
Baca: Komentari BPN Tak Percaya MK, Mahfud MD: Jangan Kira MK Main-main, Yang Penting Ada Bukti !
Baca: Mahfud MD: Jangan Dikira di MK Hanya Main-main, Berapa Gubernur yang Saya Batalkan Waktu Itu
Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.
"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.
"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.
Baca: Prabowo-Sandi akan Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD Bicara soal Kemungkinan Kemenangan Paslon 02
Baca: Kisah Rumah Menteri PURR Basuki Hadimuljono Jadi Korban Proyek Tol Becakayu, Ini Kata Mahfud MD
Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.
"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.
"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."
"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."
Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.
"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."
Baca: Rumah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Bakal Digusur Proyek Tol, Mahfud MD Ungkap Sikap Basuki
Baca: Bedah UU tentang Makar, Mahfud MD Sebut 3 Kategori Tindakan Makar, Apakah Eggi dan Kivlan Masuk?