Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data, Riza Patria: Terbukti yang Kita Adukan Betul
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria menanggapi putusan Bawaslu atas KPU.
Editor: Whiesa Daniswara
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria menanggapi putusan Bawaslu atas KPU.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah atas tata cara input data Situng Pemilu.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria pin memberikan tanggapan terkait putusan Bawaslu tersebut.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam siaran langsung program Rosi yang tayang di KompasTV, Kamis (16/5/2019).
Baca: Bawaslu: Situng KPU Tidak Perlu Dihentikan
Baca: Datangi Bawaslu, Massa SDR Tegaskan Dukungannya Terhadap KPU
Dalam pemaparannya, Riza Patria menilai apa yang pihaknya tuduhkan terkait kesalahan input data situng kini telah terbukti benar.
"Ya itu bagian dari rangkaian yang kita adukan ya. Terbukti apa yang kita adukan kan betul," ungkap Riza Patria.
"Terkait situng, saya sebagai wakil ketua komisi II, sebagai Partai Gerindra, sebagai pribadi dekat dengan teman-teman (Komisioner KPU), sudah menyampaikan situng itu perlu dikoreksi," sambung dia.
Riza Patria menyebutkan, ada tiga hal yang perlu dikoreksi dari situng KPU itu.
Baca: BPN Tak Gugat Ke MK, Pengamat: Kini Tekanannya di Bawaslu Untuk Pastikan Kerja KPU Bersih
Baca: Bawaslu Putuskan KPU Bersalah atas Input Data Situng & Pendaftaran Lembaga Quick Count, Ini Kata BPN
"Yang pertama, saya bilang untuk menghindari kesalahan entri dan sebagainya apakah sengaja maupun tidak disengaja, itu ada software itu harusnya dimaksimalkan dengan cara digitnya tidak boleh lebih dari tiga. Itu kan sederhana," papar Riza Patria.
Riza Patria mengakui, situng KPU memang diatur oleh Undang-Undang sebagai bentuk transparansi data kepada masyarakat.
"Yang kita kritisi dan kita protes adalah situng itu menimbulkan polemik dan masalah sekarang karena ada kesalahan di situ," tegas dia.
Kesalahan ini, menurut Riza Patria disebabkan oleh KPU yang menurutnya tidak cukup profesional.
Baca: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Quick Count
Baca: KPU Sebut Putusan Bawaslu Soal Situng Sudah Cukup Fair dan Sejalan
"KPU tidak mampu membuat sedemikan profesional sehingga dimungkinkan kesalahan. Harusnya kesalahan itu diminimalisir dengan tiga cara tadi," papar dia.
Selain membuat agar situng tidak bisa menginput data yang memiliki lebih dari 3, Riza Patria juga menyebut situng harusnya bisa mengatur soal kebenaran penjumlahan, hingga tidak boleh ada data yang angkanya lebih dari 300.
"Tidak boleh ada salah penjumlahan. Itu kan dengan sistem IT bisa. Kemudian tidak boleh angka lebih dari 300. Karena jumlah suara di TPS kan tidak lebih," jelas dia.
"Itu sesuatu yang gampang dan di 2004 bisa dilaksanakan. Kenapa sekarang mundur? Itu kita protes," tandas dia.
Simak videonya di sini:
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Bawaslu memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
Baca: Apresiasi Bawaslu Soal KPU Salah Prosedur Situng, BPN Siapkan Laporan Baru
Baca: Komentar TKN Terkait Keputusan Bawaslu Soal Situng KPU
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," ungkap Abhan.
Meski melanggar, Bawaslu menegaskan bahwa Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi suara Pemilu untuk masyarakat.
Ditegaskan Bawaslu, keberadaan Situng ini sendiri telah diakui oleh Undang-undang yang ada.
Karenanya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki tata cara dalam menginput data di Situng.
Baca: Bawaslu RI Putuskan KPU Langgar Prosedur Penginputan Data C1 ke Situng
Baca: Tanggapi Aksi Protes Hasil Hitung KPU, Bawaslu: Protes Mohon Disampaikan Saat Rekapitulasi
"Aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar anggota majelis Ratna Dewi.
"Prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," imbuh dia.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng, Riza Patria: Terbukti yang Kita Adukan Betul
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.