Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data, Riza Patria: Terbukti yang Kita Adukan Betul

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria menanggapi putusan Bawaslu atas KPU.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data, Riza Patria: Terbukti yang Kita Adukan Betul
Reza Deni/Tribunnews.com
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria menanggapi putusan Bawaslu atas KPU. 

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria menanggapi putusan Bawaslu atas KPU.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah atas tata cara input data Situng Pemilu.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria pin memberikan tanggapan terkait putusan Bawaslu tersebut.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam siaran langsung program Rosi yang tayang di KompasTV, Kamis (16/5/2019).

Baca: Bawaslu: Situng KPU Tidak Perlu Dihentikan

Baca: Datangi Bawaslu, Massa SDR Tegaskan Dukungannya Terhadap KPU

Dalam pemaparannya, Riza Patria menilai apa yang pihaknya tuduhkan terkait kesalahan input data situng kini telah terbukti benar.

"Ya itu bagian dari rangkaian yang kita adukan ya. Terbukti apa yang kita adukan kan betul," ungkap Riza Patria.

"Terkait situng, saya sebagai wakil ketua komisi II, sebagai Partai Gerindra, sebagai pribadi dekat dengan teman-teman (Komisioner KPU), sudah menyampaikan situng itu perlu dikoreksi," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Riza Patria menyebutkan, ada tiga hal yang perlu dikoreksi dari situng KPU itu.

Baca: BPN Tak Gugat Ke MK, Pengamat: Kini Tekanannya di Bawaslu Untuk Pastikan Kerja KPU Bersih

Baca: Bawaslu Putuskan KPU Bersalah atas Input Data Situng & Pendaftaran Lembaga Quick Count, Ini Kata BPN

"Yang pertama, saya bilang untuk menghindari kesalahan entri dan sebagainya apakah sengaja maupun tidak disengaja, itu ada software itu harusnya dimaksimalkan dengan cara digitnya tidak boleh lebih dari tiga. Itu kan sederhana," papar Riza Patria.

Riza Patria mengakui, situng KPU memang diatur oleh Undang-Undang sebagai bentuk transparansi data kepada masyarakat.

"Yang kita kritisi dan kita protes adalah situng itu menimbulkan polemik dan masalah sekarang karena ada kesalahan di situ," tegas dia.

Kesalahan ini, menurut Riza Patria disebabkan oleh KPU yang menurutnya tidak cukup profesional.

Baca: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Quick Count

Baca: KPU Sebut Putusan Bawaslu Soal Situng Sudah Cukup Fair dan Sejalan


"KPU tidak mampu membuat sedemikan profesional sehingga dimungkinkan kesalahan. Harusnya kesalahan itu diminimalisir dengan tiga cara tadi," papar dia.

Selain membuat agar situng tidak bisa menginput data yang memiliki lebih dari 3, Riza Patria juga menyebut situng harusnya bisa mengatur soal kebenaran penjumlahan, hingga tidak boleh ada data yang angkanya lebih dari 300.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas