Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data, Riza Patria: Terbukti yang Kita Adukan Betul

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria menanggapi putusan Bawaslu atas KPU.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data, Riza Patria: Terbukti yang Kita Adukan Betul
Reza Deni/Tribunnews.com
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria menanggapi putusan Bawaslu atas KPU. 

"Tidak boleh ada salah penjumlahan. Itu kan dengan sistem IT bisa. Kemudian tidak boleh angka lebih dari 300. Karena jumlah suara di TPS kan tidak lebih," jelas dia.

"Itu sesuatu yang gampang dan di 2004 bisa dilaksanakan. Kenapa sekarang mundur? Itu kita protes," tandas dia.

Simak videonya di sini:

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Bawaslu memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Baca: Apresiasi Bawaslu Soal KPU Salah Prosedur Situng, BPN Siapkan Laporan Baru

Baca: Komentar TKN Terkait Keputusan Bawaslu Soal Situng KPU

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," ungkap Abhan.

Meski melanggar, Bawaslu menegaskan bahwa Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi suara Pemilu untuk masyarakat.

Ditegaskan Bawaslu, keberadaan Situng ini sendiri telah diakui oleh Undang-undang yang ada.

Berita Rekomendasi

Karenanya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki tata cara dalam menginput data di Situng.

Baca: Bawaslu RI Putuskan KPU Langgar Prosedur Penginputan Data C1 ke Situng

Baca: Tanggapi Aksi Protes Hasil Hitung KPU, Bawaslu: Protes Mohon Disampaikan Saat Rekapitulasi

"Aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar anggota majelis Ratna Dewi.

"Prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," imbuh dia.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng, Riza Patria: Terbukti yang Kita Adukan Betul

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas