Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan KPU Soal Skema Penetapan Capres-Cawapres Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan skema soal waktu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Penjelasan KPU Soal Skema Penetapan Capres-Cawapres Terpilih
Tribun-video.com/Monica
Pemilihan Presiden 2019. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan skema soal waktu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

KPU baru sebatas mengumumkan hasil final rekapitulasi suara manual berjenjang, paling lambat tanggal 22 Mei.

Setelah pengumuman hasil rekapitulasi dirilis pada 22 Mei, kemudian peserta Pemilu diberi kesempatan selama 3x24 jam, hingga tanggal 25 Mei, untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau sudah diumumkan, KPU menunggu dulu 3 hari, ada sengketa atau tidak," jelas Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Bila dalam kurun waktu 22 - 25 Mei, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari untuk tetapkan capres-cawapres terpilih.

Baca: Dituding Kembali ke Orde Baru Bentuk Tim Asistensi Hukum, Wiranto: Saya Cuek Dikatakan Apa Saja

Baca: Soal Rencana ke MK, Fadli Zon: Pengalaman Gugatan pada Pilpres 2014 Jadi Pertimbangan

Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Jumat 17 Mei Pukul 18.00 WIB

Baca: Dirtipidkor Bareskrim Polri Tutup Usia Akibat Sakit, Brigjen Dedi Prasetyo: Infonya Serangan Jantung

Artinya, KPU kemungkinan paling cepat akan menetapkan capres-cawapres terpilih pada rentang waktu tanggal 26 - 28 Mei 2019.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau tidak ada sengketa, KPU kemudian menetapkan calon terpilih paling lama 3 hari setelah jadwal sengketa selesai. Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya. Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," ungkap Arief.

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

"Kalau mereka mengajukan sengketa, maka KPU menetapkan calon terpilihnya harus menunggu sampai dengan adanya putusan sengketanya," jelas Arief.


Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas