Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Pancasila Kota Surabaya Tolak 'People Power', Ajak Masyarakat Hormati Keputusan KPU

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Surabaya, Haries Purwoko merasa prihatin dengan elit atau tokoh BPN

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Pemuda Pancasila Kota Surabaya Tolak 'People Power', Ajak Masyarakat Hormati Keputusan KPU
TRIBUNJATIM.COM
Pemuda Pancasila (PP) Surabaya bersama PP Jatim 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tragedi Mei 1998 kembali ramai menjadi topik bahasan. Bukan saja bertepatan dengan peringatan peristiwa tersebut, namun juga terkait riuhnya suara penolakan terhadap hasil Pilpres 2019 yang akan diumumkan 22 Mei mendatang.

Kubu dari paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dengan mengerahkan massa atau “People Power”, jika KPU menetapkan pasangan Joko Widodo -Ma’ruf Amin sebagai pemenang.

Sebab, mereka (BPN,red) menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Menanggapi ancaman “People Power” yang tampaknya berlebihan dan tidak ada korelasinya itu, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Surabaya, Haries Purwoko merasa prihatin dengan elit atau tokoh BPN yang dinilai tidak mencerminkan sifat seorang pemimpin atau negarawan.

“Seorang pemimpin itu harus mampu meredam dan membuat aman serta nyaman masyarakatnya. Jangan hanya karena kalah pilpres, lantas akan mengerahkan massa. Bagi saya sebagai seorang muslim, sungguh itu bukan perbuatan yang diridhoi Allah SWT,” ujar Haries kepada awak media, Jumat (17/5).

Dengan kata lain, Haries mengatakan “People Power” ala BPN itu kurang tepat alasan dan sasarannya. Sebab yang berkorelasi dengan People Power adalah menumbangkan kepala negara atau pemerintahan yang diktator, tiranis, korup, kriminalis dan melanggar UU (misalnya UUD 1945 di negara kita).

Baca selengkapnya >>>>>

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas