Poyuono Minta Pemilih Prabowo-Sandi Tak Bayar Pajak, Jubir TKN: Itu Namanya Pembangkangan Politik
Teuku Taufiqulhadi menanggapi ajakan Waketum Gerindra Arief Poyuono yang meminta pemilih Prabowo-Sandi tak perlu membayar pajak.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Teuku Taufiqulhadi menanggapi ajakan Waketum Gerindra Arief Poyuono yang meminta pemilih Prabowo-Sandi tak perlu membayar pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief apabila pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin memenangi pemilu 2019.
Taufiqulhadi menilai ajakan Poyuono tersebut merupakan bagian dari pembangkangan politik.
"Itu namanya political disobedience (pembangkangan politik)," kata Taufiq melalui keterangannya, Jumat (17/5/2019).
Pembangkangan politik, katanya, merupakan orang-orang yang menganut ideologi politik anarkisme.
Baca: Arief Poyuono Ajak Pendukung 02 Tak Bayar Pajak, Sandiaga Uno hingga Sri Mulyani Beri Tanggapan
Baca: Hendropriyono: Target Mereka Bukan Saya atau Pak Jokowi Tapi Sasarannya Ingin Hancurkan NKRI
Di mana penganut ideologi anarkisme itu memang tidak memiliki tangggung jawab sosial dan politik.
"Saya menjadi sangat sedih kalau ternyata pendukung pasangan Prabowo-Sandi itu partisipasi politiknya terinspirasi dari gagasan anarkisme," tuturnya.
"Jika gagasan politiknya terinspirasi dari anarkisme, jelas, bila negara bubar, mereka tidak merasa bersalah dan tidak merasa prihatin," imbuhnya.
Lantas, Taufiq pun menyebut narasi yang selalu disampaikan oleh Capres Prabowo Subianto tentang Indonesia Musnah berasal dari gagasan anarkisme.
"Mungkin itulah kenapa pidato Pak Prabowo pernah mengambil tema tentang 'Musnahnya Indonesia' mendatang. Topik itu sebenarnya berasal dari spirit gagasan anarkisme. Saya prihatin sekali, kok ada gagasan seperti itu bisa muncul di Indonesia," pungkas Legislator Nasdem itu.
Dikabarkan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengajak para pendukung paslon 02 untuk tidak membayar pajak.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk penolakan terhadap hasil resmi pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).